Print Friendly and PDF
Showing posts with label kebijakan pemerintah. Show all posts
Showing posts with label kebijakan pemerintah. Show all posts

Artikel Mengenai Dampak Kenaikan Harga Gas Elpiji

Salah satu kebijakan yang diluncurkan pemerintah untuk mengurangi besarnya pengeluaran negara dalam mensubsidi bahan bakar bagi masyarakat adalah program konversi minyak tanah bersubidi ke LPG 3 KG, yang dimulai pada tahun 2007. Dalam perjalanannya, kebijakan itu berjalan tersendat-sendat dengan menemui berbagai masalah baik teknis maupun non teknis antara lain : 
  • Kegagalan melakukan konversi yang pada tahun 2007 ditargetkan 1 (satu) juta kiloliter memaksa pemerintah untuk melakukan banyak revisi menyangkut subsidi minyak tanah maupun penentuan target implementasi. 
  • Perilaku dan budaya masyarakat Indonesia yang sudah terbiasa menggunakan kompor minyak tanah ternyata masih sulit diubah. 
  • Kebijakan konversi ternyata juga memunculkan sebagian orang yang memanfaatkan situasi yang tidak jelas. Sebagian orang sengaja menimbun minyaktanah sehingga barangnya semakin langka sedangkan masyarakat tidak punya pilihan selain membelinya dengan harga tinggi.
image : regionaltimur.com
Setelah sekian lama kebijakan konversi minyak tanah ke gas elpiji ini berjalan, lagi-lagi masyarakat di sibukan dengan kenaikan harga gas elpiji terutama harga gas ukuran 12 kg,  seperti yang terjadi di awal tahun 2014 ini dimana harga jual gas elpiji kemasan 12kg sampai bulan lalu masih dijual antara Rp 90.000-Rp. 100.000 per tabung hingga ke tangan konsumen di rata-rata tempat Jawa. Dengan kenaikan hingga hampir 70% sekarang ini, harga jual ke tangan konsumen akan mencapai Rp.140.000 hingga Rp.150.000.

Pihak pertamina berkilah bahwa kenaikan harga gas ukuran 12 kg ini dalam rangka menyusul tingginya harga pokok Liquified Petroleum Gas (LPG) di pasar dan turunnya nilai tukar rupiah yang menyebabkan kerugian perusahaan semakin besar. Dengan konsumsi elpiji 12 kg tahun 2013 yang mencapai 977 ribu ton, di sisi lain harga pokok perolehan elpiji rata-rata meningkat menjadi 873 dolar AS, serta nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar, maka kerugian Pertamina sepanjang tahun ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5,7 triliun. Kerugian tersebut timbul sebagai akibat dari harga jual elpiji 12 kg yang masih jauh di bawah harga pokok perolehan.

Meskipun gas elpiji ukuran 12 kg mayoritas digunakan oleh masyarakat kalangan menengah ke atas, namun dampak kenaikkanya akan menjadi efek domino bagi masyarakat menengah ke bawah, hal ini disebabkan antara lain :
  1. Karena harga gas elpiji 12 kg mengalami kenaikan, maka masyarakat yang terbiasa menggunakannya akan beralih ke gas ukuran 3 kg sehingga dapat kita prediksi bahwa nantinya gas ukuran 3 kg akan langka di pasaran dan kalaupun tersedia maka harganya aakan mengalami kenaikan seiring peningkatan permintaan masyarakat. 
  2. Beralihnya penggunaan gas elpiji ukuran 12 kg ke ukuran 3 kg yang dalam hal ini gas bersubsidi tentunya akan berdampak pula pada meningkat subsidi yang akan membebani keuangan negara. 
  3. Akan banyak beredar gas elpiji 12 kg oplosan di masyarakat, hal ini disebabkan karena adanya disparitas harga yang begitu jauh antara harga gas 12 kg dengan gas elpiji yang 3 kg, sebagai ilustrasi harga gas elpiji 12 kg di atas Rp140.000-150. Apabila dibandingkan dengan harga gas elpiji ukuran 3 kg yang sebesar Rp 15.000-17.000 per tabungnya, apabila kita hitung secara kasar gas 12 kg = 4 x gas 3 kg atau Rp. 15.000 x 4 tabung atau sekitar Rp. 60.000.
Dari sudut perekonomian secara makro naiknya harga gas elpiji 12 kg akan menyumbang inflasi meskipun besarannya tidak terlalu besar, Bank Indonesia (BI) memperkirakan dampak kenaikan harga gas elpiji akan menambah inflasi sebesar 0,13 persen. Namun disisi lain kebijakan ini mempunyai implikasi yang luas termasuk kepada industri makanan dan memicu kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok. 

Pada akhirnya masyarakat hanya bisa pasrah dengan kado tahun baru dari Pertamina ini seraya berharap baik pemerintah maupun otoritas Pertamina untuk segera mengambil langkah-langkah guna menanggulangi dampak dari kenaikan harga gas elpiji ukuran 12kg berupa kelangkaan gas 3 kg akibat dari migrasi konsumen dari 12kg ke 3 kg , adapun langkah-langkah yang dapat diambil antara lain :
  1. Pertamina melakukan distribusi gas elpiji 3 kg secara tertutup artinya hanya masyarakat yang benar-benar menjadi sasaran subsidi yang dapat membeli gas elpiji ukuran 3 kg
  2. Untuk menghindari adanya migrasi konsumen gas 12 kg ke gas 3kg Pertamina harus memperbaiki sistem distribusi gas eslpiji subsidi itu. 
  3. Pertamina harus melakukan penghematan biaya produksi dan distribusi gas elpiji agar tidak membebani harga yang berakibat pada kenaikan harga.







Kenaikan Tarif Dasar Listrik

Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif dasar listrik rata-rata 4,3 persen mulai Oktober 2013. Penyesuaian tarif listrik itu merupakan bagian dari kebijakan kenaikan tarif listrik 15 persen secara bertahap tahun ini.

Itu berarti tahun ini tarif listrik naik empat kali. Terhitung mulai 1 Januari 2013, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif listrik rata-rata 15 persen secara bertahap, kecuali bagi golongan pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. pada bulan Januari, April, dan Juli, tarif listrik naik dengan total 12 persen, atau 4 persen setiap bulannya. Sedangkan bulan Oktober tarif listrik naik 3 persen, sehingga sampai tahun depan tarif listrik naik 15 persen

Pemerintah juga mencabut subsidi listrik bagi empat golongan pelanggan, yaitu kelompok pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas, golongan pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA-200 kilovolt ampere (kVA), dan kelompok pelanggan bisnis dengan daya di atas 200 kVA. Penghapusan subsidi listrik juga diterapkan terhadap gedung-gedung pemerintahan dengan daya 6.600 VA-200 kVA.

Seperti diberitakan oleh tribunnews.com, dengan adanya kenaikan harga TDL menjadi 15 persen, secara otomatis subsidi kelistrikan yang diserap APBN dikurangi menjadi Rp 78,63 triliun. Bagi pelanggan listrik yang memakai tenaga listrik dari 450 Volt Ampere (VA) sampai 900 VA tidak dikenakan biaya kenaikan TDL sebesar 15 persen.

Sebagian pengamat menilai bahwa kenaikan tarif tenaga listrik pada Oktober 2013 tidak akan berpengaruh pada inflasi, sejalan dengan hal tersebut pelaku usaha dinilai telah mengantisipasi dampak dari kenaikan TDL yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut sejak awal sehingga efeknya tidak akan signifikan.




Dikutip dari berbagai sumber
Gambar : hukumonline.com

Penyederhanaan Proses Perizinan Usaha

Salah satu penghambatnya iklim usaha di Indonesia adalah prosedur perizinan yang berbelit-belit dan berbiaya tinggi sehingga seorang pengusaha sebelum melakukan kegiatan usahanya telah dipusingkan dengan menghitung apakah manfaat yang didapat bisa lebih besar dari waktu dan biaya yang dikeluarkan selama proses pengurusan izin usahanya. Hal ini sangat berdampak bagi tumbuhnya kegiatan-kegiatan usaha yang tidak hanya mendatangkan devisa bagi negara tetapi bagi tersedianya lapangan kerja baru.

Masalah utama yang menghambat pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya adalah proses yang panjang dan jumlah izin yang wajib diurus, yang jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan negara lain, serta rendahnya kualitas layanan publik diperparah dengan tingginya tingkat korupsi dan inefisiensi, sehingga pengurusan izin memakan waktu yang lama serta menimbulkan biaya yang tinggi. Masalah perizinanan ini menjadi lebih sangat rumit karena adanya desentralisasi dimana yang memberikan kewenangan pemberian izin kepada pemerintah daerah yang jumlahnya tidak tidak sedikit. Permasalahan yang dihadapi antara lain:
  1. Banyaknya jumlah instansi yang bertanggungjawab untuk perizinan, yang masing-masing membawa kepentingannya sendiri; 
  2. Persyaratan perizinan yang tumpang tindih dan tidak konsisten; 
  3. Kurang jelasnya biaya dan waktu yang diperlukan untuk memperoleh izin; 
  4. Belum tersedianya standar pelayanan minimal; dan, 
  5. Kurangnya insentif atau standar akuntabilitas untuk menghambat praktek korupsi

Perijinan usaha telah diatur dalam Undang - Undang dan merupakan peraturan resmi dari pemerintah yang harus dijalankan oleh semua pihak. Peraturan mengenai ijin usaha tersebut berfungsi untuk menjaga kepentingan masyarakat pada umumnya serta tidak merugikan pihak manapun. Ijin usaha ini nantinya akan membuat kejelasan usaha dan menjamin hak dari pemilik usaha tersebut untuk dilindungi secara hukum serta menjamin hak masyarakat luas agar tidak dirugikan dengan hadirnya usaha tersebut.

Tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi  pemegang ijin usaha juga memiliki hak-hak yang diatur dalam undang- undang. yakni berupa jaminan hukum untuk mendapat perlindungan dari pemerintah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti adanya pungutan liar atau pengakuan hak paten merek oleh orang lain, dsb. Suatu usaha yang tadinya berupa usaha informal, maka setelah memiliki izin usaha akan berubah menjadi usaha yang bersifat formal sehingga akan mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan.

Sebagai contoh, untuk mengurus Surat Perizinan Usaha Perdagangan (SIUP), biasanya diperlukan dokumen-dokumen dibawah ini :
  1. Kartu Identitas/KTP yang masih berlaku, 
  2. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, 
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Akta Pendirian, 
  4. Bukti Kepemilikan Tempat Usaha atau Bukti Sewa Tempat Usaha, dan 
  5. Foto berwarna terbaru penanggung jawab usaha. 
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak, 



Kebijakan Mobil Murah dan Ramah Lingkungan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan kebijakan mengenai produksi mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car/LCGC) pasti akan dikeluarkan pemerintah. Namun kebijakan tersebut menuai pro dan kontra. 
Dari berbagai pendapat telah memunculkan opini tentang dampak positif dan negatif dari dikeluarkannya kebijakan LCGC ini, antara lain :

Dampak Positif 
  1. Diatas kertas program mobil murah dan ramah lingkungan dapat mendatangkan investasi hingga 3,5 miliar dollar AS atau Rp. 38,5 triliun lebih apabila dihitung dengan kurs Rp. 11.000.-
  2. Kebijakan LCGC akan mendorong pertumbuhan industri automotif Tanah Air. Sampai triwulan III tahun ini industri alat angkut (automotif) telah tumbuh sebesar 7,52%. Sementara, Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan, selama kurun Januari hingga November 2012 mobil merek Jepang tetap menguasai pasar automotif Indonesia. 
  3. Dari versi Pemerintah Kebijakan (low cost and green car/LCGC) ini menurut Menperin MS Hidayat sesungguhnya memberi kesempatan kepada masyarakat kecil untuk bisa mempunyai mobil sendiri 
Dampak Negatif
  1. Nilai investasi yang telah dibahas diatas tidak sebanding dengan kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh kemacetan yang semakin parah di kota-kota besar misalnya Jakarta, Bandung, Bogor dsb. Sebagai contoh pada tahun 2012 kerugian ekonomi akibat kemacetan di kota Bandung mencapai Rp. 4,91 triliun akibat ketidak seimbangan antara volume kendaraan dengan perbaikan atau penambahan infrastruktur. Kerugian tersebut belum ditambah dengan kerugian ekonomi secara tidak langsung antara lain polusi suara serta polusi udara akibat emisi karbondioksida yang berpengaruh terhadap iklim. 
  2. Perlu kita perhatikan juga bahwa kebijakan mobil murah ini akan membebani anggaran pendapatan dan belanja negara dengan melonjaknya penggunaan BBM bersubsidi. Tahun ini saja penggunaan BBM bersubsidi mencapai 50 juta kilo liter dari rencana 46 juta kilo liter sehingga akan menjebol APBN akibat penggunaan subsidi BBM yang tidak tepat. Bagaimanapun program mobil murah dan ramah lingkungan ini bertolak belakang dengan semangat penghematan penggunaan BBM yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah.
Apabila pemerintah tetap bersikukuh mengeluarkankebijakan mobil murah dan ramah lingkungan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kebijakan ini tidak lantas memicu berbagai masalah baru, antara lain ;
  • Produksi mobil murah dan ramah lingkungan ini selain untuk dipasarkan di dalam negeri sebaiknya dibarengi dengan ekport baik mobil maupun spare part lainnya. 
  • Program konversi BBM ke BBG yang selama ini dikoar-koarkan pemerintah sebaiknya direalisasikan secara bertahap. 
  • Perbaikan managemen traffik serta ketegasan dalam menegakkan aturan berlalu-lintas. 
  • Percepatan penambahan dan perbaikan infrastruktur baik jalan maupun fasilitas pendukung lainnya


gambar :
www.pekanbaru.co

PP No 46 Th.2013 tentang pajak UKM

Pemerintah telah menerbitkan PP No 46 Th.2013 tentang pajak UKM, yang substansinya adalah : Pungutan pajak sebesar 1% dari 0mzet < 4,8 milliar per-tahun terhadap WP badan maupun OP, yang berlaku mulai 1 Juli 2013 

Pajak Penghasilan yang diatur oleh PP Nomor 46 Tahun 2013 tersebut termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat (2), bersifat FINAL 

Kebijakan Pemerintah dengan pemberlakuan PP ini didasari dengan: 
Maksud
  1. Untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan; 
  2. Mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi; 
  3. Mengedukasi masyarakat untuk transparansi; 
  4. Memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara. 
Tujuan
  1. Kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan; 
  2. Meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat; 
  3. Terciptanya kondisi kontrol sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 
Objek Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah Penghasilan dari USAHA yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun Pajak. 

Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya. Pajak yang terutang dan harus dibayar adalah 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet) 

Usaha meliputi usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, waruing/rumah makan, salon, dan usaha lainnya. 

Yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013, adalah: 
  1. Orang Pribadi; 
  2. Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 

Objek Pajak apa saja yang TIDAK dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013
  1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas, seperti misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dan sebagaimana diuraikan dalam penjelasan PP tersebut; 
  2. Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2)), seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri. 
  3. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. 

Yang tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah: 
  1. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. misalnya: pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya. 
  2. Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah  beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp4,8 miliar. 






sumber :

Mengenai Inpres Pengupahan

Salah satu paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah menjaga investasi di Indonesia dengan memberi insentif pajak pada industri padat karya dan mengatur formula sistem pengupahan minimum propinsi. Sistem pengupahan tersebut akan dituangkan dalam instruksi presiden (inpres), peraturan menteri (permen) dan peraturan menteri keuangan (PMK). 

Pemerintah masih terus menggodok rancangan instruksi presiden (Inpres) tentang upah minimum. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun ini yang diberlakukan tahun depan ditujukan untuk melindungi industri padat karya. Sekaligus mencegah terjadinya PHK besar-besaran. 

Dalam Inpres tersebut, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) akan ditetapkan berdasarkan kenaikan inflasi ditambah dengan sejumlah komponen yakni kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas. 

Terkait besaran yang ditambahkan pada inflasi atau plus, presentasenya yang berlaku untuk industri secara umum sebesar 5-10 persen. Sedangkan untuk survei harga komponen kebutuhan hidup layak (KHL), tidak boleh mengacu survei yang dilakukan masing-masing pemangku kepentingan, seperti serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Namun, dilakukan oleh lembaga yang dinilai independen yaitu Badan Pusat Statistik (BPS). 
Inpres pengupahan ini mendapat tanggapan dari beragam dari berbagai pihak yang terkait diantaranya

Pihak Pemerintah 
  1. Memberikan pedoman kepada seluruh aparat pemerintah, menteri atau gubernur untuk menentukan UMP sesuai kehendak Undang-undang, Dalam salah satu pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, Bupati dan Gubernur memiliki wewenang untuk menetapkan apa yang diusulkan oleh tripartit dan Dewan Pengupahan. 
  2. Inpres ini merupakan bagian dari antisipasi pemerintah untuk menyelamatkan industri yaitu ditujukan untuk melindungi industri padat karya. Sekaligus mencegah terjadinya PHK besar-besaran. 

Pihak  Pengusaha 
Inpres Pengupahan diperlukan agar pelaku industri mendapatkan kepastian berusaha, Namun demikian, kata Ketua Apindo Jabar, Deddy Widjaya di situs inilahkoran.com, kebijakan itu belum tentu menguntungkan kalangan industri. Hal ini disebabkan karena kontribusi upah terhadap biaya produksi sangat bervariasi tergantung jenis industrinya. Untuk industri padat modal, kontribusi upah hanya sekitar 10% sedangkan pada karya bisa mencapai 50%. Padahal beban industri sudah sangat berat akibat kenaikan harga BBM bersubsidi dan Tarif Dasar Listrik pada tahun ini. 

Pihak Buruh / Pekerja 
Buruh melalui beberapa asosiasi buruh menolak diterbitkannya Inpres sebagai standarisasi untuk melakukan penetapan kenaikan upah minimum 2014, karena inpres tersebut bagian dari politik pemerintah dan pengusaha, selain itu juga menginginkan penetapan kenaikan upah minimum 2014 merupakan kewenangan gubernur berdasarkan UU No.13 tahun 2013 bukan wewenang menteri terlebih pengusaha dan Apindo. uga menolak kenaikan upah minimum 2014 berdasarkan inflasi maksimal 10% karena seharusnya berdasarkan Komponen Hidup Layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi. 

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

gambar :
managemen-pembiayaankesehatan.net
PT Asuransi Kesehatan akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan pada 1 Januari 2014, Pemerintah menetapkan PT Askes bertransformasi menjadi BPJS bidang kesehatan dengan melayani seluruh masyarakat atau tidak terbatas pada PNS, TNI, Polri, dan masyarakat miskin (dalam program Jamkesmas). Sementara PT Jamsostek akan beralih menjadi BPJS bidang ketenagakerjaan.
Transformasi PT.ASKES menjadi BPJS merupakan bagian dari program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dimana SJSN ini merupakan amanat UUD 1945 yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, sesuai dengan martabat kemanusiaan. Program ini akan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan penyatuan dari beberapa BUMN yang ditunjuk, yaitu PT. Jamsostek, PT. Askes, PT. Taspen, dan PT. Asabri. Dalam penyelenggaraannya, BPJS terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai 2014, Pemerintah menanggung iuran bagi masyarakat miskin dan kurang mampu (yang disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran atau PBI) untuk menjamin keikutsertaan mereka dalam program ini. Dengan berbagai kebijakan tersebut, alokasi belanja negara akan meningkat secara signifikan.

Program Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan akan mengelola jaminan kesehatan yang akan memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi setiap rakyat Indonesia. Jaminan ini diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan perseorangan yang komprehensif, mencakup peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan pemulihan, termasuk obat dan bahan medis dengan teknik layanan terkendali mutu dan biaya (managed care).
Program jaminan kesehatan digelar berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas, yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis yang tak terkait dengan besaran iuran yang dibayarkan. Besar iuran ditetapkan sebagai prosentase tertentu dari upah, bagi mereka yang memiliki penghasilan. Pemerintah akan membayarkan iuran bagi mereka yang tidak mampu (fakir miskin).

Peserta BPJS Kesehatan
Terdapat empat kelompok yang akan menjadi peserta BPJS Kesehatan, di antaranya peserta Askes Sosial sebanyak 16.4 juta jiwa, Peserta Jamkesmas sebanyak 86.4 juta jiwa, peserta Jamsostek kurang lebih delapan juta jiwa, dan terakhir peserta TNI dan Polri, beserta PNS Hankam sekira tiga juta jiwa. 






Sumber :

Pedagang Kaki Lima Dan Permasalahannya

gambar : gaumum.blogspot.com
Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah sebuah profesi yang terjadi akibat semakin sempitnya lapangan pekerjaan di sektor formal sehingga sebagian masyarakat beralih ke sektor informal demi kelangsungan hidupnya.  Menurut McGee dan Yeung (1977:25), PKL mempunyai pengertian yang sama dengan ”hawkers”, yang didefinisikan sebagai orang-orang yang menjajakan barang dan jasa untuk dijual di tempat yang merupakan ruang untuk kepentingan umum, terutama di pinggir jalan dan trotoar. 

Sektor informal biasanya digunakan untuk menunjukkan aktivitas ekonomi berskala kecil dan sering mengalami banyak kesulitan untuk menjalin hubungan secara resmi. Sektor informal yang dimaksud di sini adalah suatu kegiatan berskala kecil yang bertujuan untuk mendapatkan kesempatan kerja. Elemen yang umumnya termasuk dalam sektor ini adalah yang berpendidikan kurang, ketrampilan kurang dan umumnya para pendatang. Pengertian tersebut sebagai gambaran tentang sektor informal. Hal ini tergantung dari sudut pandang operasional maupun penelitian (Manning-Tadjuddin, 1996:90-91). 

Faktor-faktor penyebab adanya Pedagang Kaki Lima 
Fenomena menjamurnya Pedagang Kaki Lima terutama dikota-kota besar terjadi karena :
  1. Adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia berdampak pada banyak perusahaan tidak beroperasi lagi seperti sedia kala oleh karena ketidakmampuan perusahaan menutupi biaya operasionalnya sehingga timbul kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini juga memberi kontribusi terhadap peningkatan jumlah pengangguran yang umumnya bermukim di wilayah perkotaan. Demi mempertahankan hidup, orang-orang yang tidak tertampung dalam sektor formal maupun yang terkena dampak PHK tersebut kemudian masuk ke dalam sektor salah satunya adalah menjadi pedagang Kaki Lima . 
  2. Perencanaan ruang tata kota yang hanya terfokus pada ruang-ruang formal saja yang menampung kegiatan formal. Seiring dengan berjalannya waktu, keberadaan ruang-ruang fomal kota tersebut mendorong munculnya kegiatan informal kota salah satunya di sektor perdagangan, yaitu Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai kegiatan pendukung (activity support). 
  3. Pertumbuhan penduduk kota yang sangat cepat di Indonesia lebih banyak disebabkan adanya arus urbanisasi dan pembengkakan kota. Keadaan semacam ini menyebabkan kebutuhan lapangan kerja di perkotaan semakin tinggi. Seiring dengan hal tersebut, ternyata sektor formal tidak mampu menyerap seluruh pertambahan angkatan kerja. Akibatnya terjadi kelebihan tenaga kerja yang tidak tertampung, mengalir dan mempercepat tumbuhnya sektor informal. Salah satu bentuk perdagangan informal yang penting adalah Pedagang Kaki Lima 

Positif dan Negatif dari Pedagang Kaki Lima 
Ditinjau dari sisi positifnya, sektor informal Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan sabuk penyelamat yang menampung kelebihan tenaga kerja yang tidak tertampung dalam sektor formal (Usman, 2006:50), sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. Kehadiran PKL di ruang kota juga dapat meningkatkan vitalitas bagi kawasan yang ditempatinya serta berperan sebagai penghubung kegiatan antara fungsi pelayanan kota yang satu dengan yang lainnya. Selain itu, PKL juga memberikan pelayanan kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi PKL, sehingga mereka mendapat pelayanan yang mudah dan cepat untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan. 

Sisi Negatif, karakteristik PKL yang menggunakan ruang untuk kepentingan umum, terutama di pinggir jalan dan trotoar untuk melakukan aktivitasnya yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana-sarana kepentingan umum. Tidak tertampungnya kegiatan PKL di ruang perkotaan, menyebabkan pola dan struktur kota moderen dan tradisional berbaur menjadi satu sehingga menimbulkan suatu tampilan yang kontras. Bangunan moderen nan megah berdampingan dengan bangunan sederhana bahkan cenderung kumuh. Perlu adanya upaya yang terpadu dari pihak terkait untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima ini sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukkannya. 
Permasalahan yang terjadi berkaitan dengan penataan atau penertiban PKL adalah kembalinya PKL yang sudah direlokasi ke tempat semula yang ditertibkan. PKL yang mendatangi kembali lokasi yang sudah ditertibkan tersebut terdiri dari PKL lama yang dulu ditertibkan dan PKL baru yang memilih lokasi tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.






sumber :
http://eprints.undip.ac.id


Tunjangan Hari Raya

gambar : republika.co.id
Beberapa hari menjelang Hari Raya Keagamaan, suasana hati para pegawai mulai berbinar karena tak lama lagi akan menerima Tunjangan Hari Raya atau lebih dikenal dengan THR, berbeda dengan PNS yang menerima gaji ke-13, para pegawai swasta menerima THR, Pemberian THR menjelang hari raya keagamaan tiada lain bertujuan untuk membangun hubungan yang harmonis antara pengusaha dengan pegawai di tempat kerja, mengenai besaran Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada pegawai diatur sebagai berikut:
  • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1994, Tunjangan Hari raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pegawainya, namun apabila tidak mampu memberikan dikarenakan berbagai alasan, dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan ini nantinya akan menetapkan besaran THR di perusahaan tersebut setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaaan keuangan perusahaan.

Ketentuan lainnya dari pemberian THR ini adalah tidak harus diberikan dalam bentuk uang seluruhnya, tetapi dapat diberikan dalam bentuk lain sebesar 25% dari jumlah THR yang diberikan itupun apabila ada kesepakatan antara pihak pegawai dan pihak perusahaan.

Bagi anda yang ingin mengunduh Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1994, mengenai Tunjangan Hari raya Keagamaan ini, silahkan klik link download disini , DOWNLOAD >>


Intervensi Pemerintah Ditengah Melambungnya Harga Sembako


Seakan sudah menjadi benang kusut yang sulit diurai, masalah harga bahan pokok yang melambung tinggi dan nyaris tak dapat dicapai masyarakat terutama kalangan menengah kebawah. Harga-harga komoditas pangan seolah dikendalikan oleh kalangan tertentu yang ingin meraup keungtungan berlimpah. Beberapa hal yang menjadi pemicu melambungnya harga-harga komoditas pangan yaitu :
gambar : newsberita.blogspot.com
  1. Meningkatnya permintaan masyarakat akan beberapa Komoditas pangan menjelah hari raya .
  2. Sistem perdagangan yang sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar sehingga memunculkan spekulan-spekulan untuk memainkan harga seenak-enaknya.
  3. Badan Urusan Logistik yang memiliki peran penting dalam menyangga komoditi bahan pokok sebagai langkah meminimalisir potensi kelangkaan di komoditas bahan pokok lainnya pada masa lalu, saat ini telah tidak lagi berfungsi secara baik karena dipangkas kewenangannya akibat syarat yang diajukan oleh IMF selaku kreditur Indonesia. 
  4. Tidak adanya keberanian dari Pemerintah untuk intervensi terhadap harga pasar.
Sebenarnya ada cara-cara yang dapat diambil oleh pemerintah untuk mengantisipasi melonjaknya harga komoditas pangan tertuama menjelah hari raya agar dapat terjangkau oleh masyarakat diantaranya : 
  1. Menjamin stok komoditas saat menjelang puasa hingga lebaran. Sebenarnnya moment puasa dan lebaran atau hari raya lainnya sudar berlangsung secara rutin tiap tahun, sehingga seharusnya fenomena melambungnya harga sembako dapat diantisipas secara baik. Mengambil kebijakan sebagai langkah untuk mengendalikan harga dipasaran, misalnya dengan menggelar operasi pasar yang masif dan serentak didaerah-daerah yang dianggap rawan akan penimbunan komoditas pangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin mempermainkan harga.
  2. Mengawasi secara ketat distribusi pangan mulai dari petani hingga sampai ke pasar guna menghindari adanya penyimpangan.
  3. Menindak tegas oknum-oknum yang mempermainkan harga dan para penimumbun sembako,. adanya buying panic yang terjadi ditengah masyarakat yang memicu melonjaknya harga, hal ini perlu adalanya upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk merubah pola hidup konsumtif menjadi pola hidup yang sederhana.
  4. Koordinasi yang baik dari berbagai instrumen pemerintah guna mengatisipasi kenaikan harga sembako terutama menjelah hari raya.





Sumber :
http://ekonomibisnis.suarasurabaya.net

PERSAINGAN PASAR TENAGA KERJA

gambar : koran-jakarta.com
Era global dapat menjadi peluang, tantangan, sekaligus juga menjadi ancaman. Sumber daya manusia sebagai tenaga kerja yang kita miliki saat ini kondisinya masih memerlukan perhatian yang serius didalam pembangunan bangsa ini. Berdasarkan data di atas penduduk usia kerja yang bekerja persentase terbesar didominasi tingkat pendidikan SD dan SMP yaitu sebesar 68,6 % sedangkan yang berpendidikan tinggi (Diploma dan Sarjana) hanya sebesar 7,96 %, sehingga dalam menghadapi era global ini tantangan terbesar justru dari dalam negeri yaitu bagaimana meningkatkan kualitas tenaga kerja kita agar memiliki daya saing dirumah sendiri menghadapi ancaman masuknya tenaga kerja asing dan berkemampuan untuk memasuki pasar kerja global.

Globalisasi dan persaingan tenaga kerja bebas
Globalisasi saat ini sudah menjadi kenyataan yang tidak lagi bisa dihindari, dalam era global ini memungkinkan tidak ada lagi batas negara kecuali mengenai batas-batas kedaulatan, semua aspek ekonomi telah menjadi satu sistem terbuka, saling tehubung dan saling memiliki ketergantungan, tak ada satu negarapun yang mampu menutup diri dari interaksi dan integrasi dalam pergaulan global.

Dalam era globalisasi memiliki aspek tantangan, peluang sekaligus ancaman dimana :
  • Bagi negara maju yang telah siap dapat memanfaatkan peluang dan tantangan untuk dapat memenangkan persaingan. 
  • Sementara negara berkembang belum mampu memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan yang ada, justru terancam kepentingannya oleh intervensi dari negara maju.
Sektor yang menjadi target liberalisasi pasar tenaga kerja untuk tenaga profesional adalah: perawat, dokter, dokter gigi, akuntan dan insinyur, Hal ini adalah sektor perdagangan jasa yang menjadi agenda di forum WTO, APEC dan AFAS yaitu jasa kesehatan, pariwisata, e-commerce, transportasi udara dan logistik. Namun sayang isu ini belum ditindaklanjuti secara serius dengan mempersiapkan infrastruktur dalam pengembangan SDM disemua sektor terkait oleh para pelaku kebijakan.

Meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tengah persaingan pasar tenaga kerja bebas.
Peningkatan daya saing tenaga kerja Indonesia terletak pada peningkatan kompetensi tenaga kerja itu sendiri. Pendidikan yang merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan sumber daya Manusia, Peningkatan pendidikan formal berbanding lurus dengan peningkatan kualitas. Dalam kurun waktu tertentu diharapkan struktur angkatan kerja dapat bergeser, yang semula didominasi oleh tenaga kerja berpendidikan rendah, akan bergeser ke tenaga kerja yang berpendidikan menengah dan atas.
Peletakan dasar pengembangan SDM berbasis kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan. Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas) mengatur tiga pilar pengembangan SDM, yaitu ; 

1. Standard kompetensi, 
Merupakan rincian dari pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang harus dikuasai oleh seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan secara efektif di tempat kerja sesuai persyaratan pekerjaan. Didalam Sislatkernas ada tiga jenis standar kompetensi, yaitu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Khusus dan Standar Kompetensi Internasional

2. Pelatihan berbasis kompetensi
Pengembangan SDM ditempuh melalui 3 jalur, yaitu pendidikan, pelatihan dan pengembangan karir di tempat kerja. Agar dihasilkan SDM yang kompeten, maka pendidikan khususnya pendidikan profesi dan pelatihan harus dikembangkan berdasarkan standar kompetensi yang ada. Pendidikan dan pelatihan memproses SDM menjadi kompeten, dimana ranah kognitif, afektif dan psikomotorik dibangun dan dikembangkan secara simultan menjadi SDM menguasai aspek pengetahuan, keterampilan sekaligus sikap kerja sesuai tuntutan standar kompetensi yang merupakan representasi dari kebutuhan industri atau pasar kerja. Jadi fungsi lembaga pendidikan dan pelatihan adalah membangun kompetensi SDM sesiai standar kompetensi yang ada (SKKNI, standar khusus/internasional).

3. Sertifikasi kompetensi
Sertifikasi kompetensi bagi profesi merupakan proses penjaminan bahwa seseorang telah mencapai kompetensi sebagaimana standar kompetensi yang ada. Prosesnya dapat ditempuh melalui proses asesmen, salah satu diantaranya melalui uji kompetensi, dapat juga diases atas bukti-bukti pencapaian kompetensi seperti porto folio, kepada seseorang yang dinyatakan kompeten diberikan penghargaan berupa Sertifikat Kompetensi. Dalam mengembangkan perangkat asesmen harus mengacu pada standar kompetensi yang ada. Oleh sebab itu didalam mengembangkan skema sertifikasi LSP harus melibatkan asosiasi profesi, lembaga diklat dan pengguna agar hasilnya sesuai dengan standar kompetensi yang ada dan sesuai tuntutan industri.



Sumber :
Ir. Abdul Wahab Bangkona, M.Sc
PLT. Dirjen Binalattas
12 Mei 2011









Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

gambar : rri.co.id
Sebagai negara yang secara demografis terbesar di kawasan ASEAN, Indonesia memiliki cadangan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang cukup besar yang dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi setidaknya kebutuhan sumber daya manusia untuk pebangunan dapat terpenuhi secara memadai. Jumlah sumber daya manusia yang begitu besar tidak sebanding dengan lapangan kerja yang tersedia sehingga bekerja di luar negeri merupakan alternatif ditengah sempitnya lapangan kerja di dalam negeri disamping tingginya perbedaan tingkat upah. Upah di luar negeri jauh lebih besar dengan upah didalam negeri sebagai perbandingan , upah pembantu di luar negeri sebanding dengan gaji PNS golongan III C.  BNP2TKI mencatat setidaknya ada 6,5 juta TKI bekerja di 142 negara. Negara yang menjadi incaran para TKI antara lain Malaysia, Hongkong, Taiwan, Arab Saudi, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura.

Secara historis, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri memang telah ada sejak masa kolonial Belanda dahulu, namun pada saat itu pengiriman tenaga kerja dilakukan dalam rangka kepentingan pemerintah kolonial untuk bekerja di perkebunan dan pabrik yang dimiliki oleh pemerintah kolonial tersebut. Saat ini pengiriman tenaga kerja dilakukan oleh Pemerintah dan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang bertindak sebagai perantara untuk menjembatani antara pihak pengguna di luar negeri dengan para calon pekerja didalam negeri.
Para TKI yang bekerja diluar negeri telah menyumbangan devisa yang sangat besar hingga dijuluki sebagai Pahlawan Devisa. Pengiriman uang oleh para TKI dari Luar Negeri bukan jumlah yang sedikit, ber-triliun-ttriliun uang dikirimkan apalagi menjelang lebaran. Seperti dilansir Tempo. co tiap bulan mengalir Rp 7-8 triliun, kalau lebaran bisa dua kali lipatnya," . Remitansi TKI kepada keluarga mencapai Rp 70 triliun tiap tahun melalui jalur perbankan. Sedangkan duit TKI yang dititipkan melalui teman ketika pulang kampung sekitar Rp 30 triliun.  Jadi remitansi yang mengalir ke tanah air mencapai Rp 100 triliun.

Namun sangat ironis kontribusi yang besar dan strategis yang telah disumbangkan oleh para TKI tidak diimbangi dengan perindungan hukum yang memadai terhadap keberadaan mereka. Nada yang penuh histeria, misteri dan problematika yang kelam dan sulit dipecahkan seolah menggelayuti kisah Buruh Migran Indonesia. Cerita tragis yang sering kita dengar dari nasib TKI di negeri orang mulai dari keberangkatan hingga pada saat berada dinegara tujuan sampai pada saat kepulangan ketanah air seperti keretakan rumah tangga, penipuan oleh PJTKI, pemerasan oleh oknum-oknum PJTKI dan Depnaker , tindak kekerasan, pelecehan seksual sampai pada pelanggaran HAM.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2013   pengertian Tenaga Kerja Indonesia adalah sebagai berikut : 
  1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan 
  2. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut diperluka adanya kepastian, perlindungan hukum dan HAM yang bekerja ke luar negeri beserta keluarganya, mulai dari Pra Employment, During Employment dan Post Employment. 

Pada Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2013 mengenai perlindungan Tenaga Kerja Indonesia meliputi : 
  1. perlindungan TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan; 
  2. perlindungan TKI melalui penghentian dan pelarangan penempatan TKI; dan 
  3. program pembinaan dan perlindungan TKI. 
Dan pada pasal 3 disebutkan bahwa : 
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada calon TKI/TKI yang ditempatkan oleh BNP2TKI, PPTKIS, perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan sendiri, dan TKI yang bekerja secara perseorangan. Pemerintah bersama pihak terkait dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, wajib memberikan perlindungan secara penuh dan tanpa diskriminasi kepada calon TKI/TKW.

Perlindungan ini dimaksudkan untuk terciptanya rasa aman dan tentram bagi TKI beserta keluarganya serta terhindar dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.


Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2013 bisa di unduh disini >>>> Unduh




Tinjauan Tentang BLSM

" Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) menolong daya beli masyarakat, karena terjadi pergerakan ekonomi serta menjaga agar masyarakat hampir miskin tidak semakin miskin "  (Menko Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa).
gambar : penaone.com
Kedengarannya memang sangat ideal, akan tetapi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang digulirkan sebagai bentuk kompensasi kenaikan harga BBM tersebut dinilai sebagian pihak sebagai kebijakan yang sensitif dan rentan menimbulkan konflik sosial jika mekanisme penyalurannya tidak tepat.
Kebijakan pemerintah dengan menggulirkan BLSM ini bertujuan memberikan fondasi atau dasar bagi masyarakat miskin dalam menghadapi dampak dari kenaikan BBM. Pada kenaikan BBM tahun 2013 ini, setiap warga yang dianggap miskin mendapatkan Rp. 150.000 setiap bulan selama 4 bulan, diharapkan sedikit mengangkat daya beli yang sudah barang tentu akan sangat merosot sebagai akibat kenaikan harga-harga bahan pokok sebagai efek domino dari kebijakan kenaikan BBM. Namun dalam prosesnya banyak sekali kendala yang menjadi biang keladi timbulnya konflik dimasyarakat, Kendala-kendala yang timbul antara lain :
  • BLSM dianggap bukanlah solusi tepat dalam menyelesaikan dampak yang terjadi akibat dari kenaikan BBM. BLSM ini hanya menjadi solusi sesaat bagi masyarakat.
  • Belum adanya petunjuk teknis dan mekanisme yang tepat dalam proses penyaluran kepada masyarakat, hal ini akan mengakibatkan kebingungan pelaksana teknis dilapangan.
  • Kategori miskin yang dipakai sebagai acuan masyarakat mendapat dana BLSM, masih menggunakan data yang lama yang belum di perbaharui sepenuhnya sehingga tidak jarang mengalami kerancuan .
  • Terdapat isu-isu politik yang mengiringi turunnya kebijakan BLSM.
  • Muncul fenomena yang mungkin terlewati oleh para ahli sekalipun, yaitu perubahan tata nilai, etika , budaya kemandirian dan patriotisme di tengah masyarakat yang menjadikan kemiskinannya sebagai suatu produk yang layak dijual. Seseorang akan merasa terhina apabila dicela sebagai orang miskin namun akan sangat murka apabila tidak terdaftar sebagai warga yang berhak mendapat dana BLSM
Banyak pihak yang menilai BLSM ini tidaklah produktif melainkan hanya mendidik masyarakat untuk hidup konsumtif. Perlu pengawasan yang ketat dalam proses penyaluran sekaligus memberikan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat bahwa uang BLSM ini diharapkan dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif atau setidaknya untuk kebutuhan sehari-hari sampai masyarakat terbiasa dengan dampak dari kenaikan harga BBM tersebut diatas. 
Semoga saja kebijakan pemerintah yang satu ini akan berdampak positif sesuai dengan maksud dan tujuannya, karena apabila meleset tentu siapa lagi yang menanggung dosanya.

Kajian Mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP)

gambar : republika.co.id
Sebagai Pekerja pada sebuah perusahaan, adalah suatu yang hal yang menggembirakan apabila pemerintah menetapkan Upah Minumum Provinsi, apalagi mengalami kenaikan yang cukup besar. Apabila kita mencoba mengurai rangkaian prosedur dalam rangka penetapan Upah Minimum tersebut, maka kita kan menemukan prosedur penetapan Upah Minimum yang didasarkan pada Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), adapun mekanisme penetapannya sbb:
  • Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota membentuk tim survey yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit: perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi. 
  • Standar KHL ditetapkan dalam Kepmen No. 13 tahun 2012, berdasarkan standar tersebut, tim survey Dewan Pengupahan melakukan survey harga untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi masing-masing. 
  • Survey dilakukan setiap satu bulan sekali dari bulan Januari s/d September , sedang untuk bulan Oktober s/d Desember dilakukan prediksi dengan membuat metode least square. Hasil survey tiap bulan tersebut kemudian diambil rata-ratanya untuk mendapat nilai KHL. 
  • Nilai KHL ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upahminimum yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Upahbagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. 
  • Berdasarkan nilai harga survey tersebut, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan factor lain : produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja dan saran/pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kotamadya. 
  • Gubernur nantinya akan menetapkan besaran nilai upah minimum. Penetapan Upah Minimum ini dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya yaitu setiap tanggal 1 Januari.


Adapun Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) itu sendiri saat ini terdiri dari 60 komponen dan terbagi menjadi komponen besar yaitu ;
  • Makanan dan Minuman, terdiri dari 11 sub-komponen,
  • Sandang, terdiri dari 13 sub-komponen,
  • Perumahan, terdiri dari 26 sub-komponen,
  • Pendidikan, terdiri 2 sub-komponen,
  • Kesehatan, terdiri dari 5 sub komponen,
  • Transfortasi
  • Rekreasi dan Tabungan, terdiri dari 2 sub-komponen
Data rincinya dapat di download di link ini >>> download rincian komponen KHL


Makalah Tentang Harga BBM (2)

Makalah Tentang Harga BBM (1) >>>

gambar : politik.kompasiana.com
Kenaikan harga BBM juga dapat pula dilihat dari perspektif lain yang mau tidak mau berpengaruh  pada kebijakan kenaikkan harga, dan dampaknya juga dapat bersifat positif maupun negatif.

3. Perspektif Dunia Usaha
Dampak kenaikkan harga BBM akan dirasakan dunia usaha terutama sektor non - formal, UKM, dan home industri dengan melambungnya harga bahan baku dan melemahnya daya beli masyarakat, tidak jarang jenis usaha ini akan limbung dan akhirnya mati. Perlu diupayakan bantuan berupa suntikan modal, bantuan pemasaran, kemudahan-kemudahan dalam perizinan ,  keringanan pajak atau kebijakan lain yang dapat dijadikan stimulus dalam pemulihan iklim usaha.
Disisi lain kenaikan harga BBM juga akan berdampak positif bagi sektor usaha formal atau menengah keatas antara lain ;
  • Dunia Usaha mengharapkan hasil pemotongan subsidi BBM sebagian dapat digunakan pemerintah untuk membangun atau memperbaiki infrastruktur seperti jalan dan lain-lain  yang akan dapat memperlancar laju roda usaha atau bisnis.
  • Dampak kenaikan BBM akan memacu masyarakat untuk menciptakan usaha kreatif sebagai usaha sampingan untuk menambal kekurangan biaya hidup sehari-hari, efek domino dari tumbuhnya sektor usaha mikro inilah yang menjadi peluang bagi sektor-sektor usaha menengah keatas dimana permintaan akan barang dan jasa sebagai penunjang usaha mikro ini akan meningkat.
  • Pemotongan subsidi BBM akan menambah cadangan Devisa negara yang akan menjamin liquiditas dan kredibilitas di pasar dunia, hal ini menjadi jaminan dalam transaksi ekport dan import terutama import barang modal atau transfer teknologi yang akan menggairahkan dunia usaha ditanah air.
Namun barangkali pada awal-awal kenaikan pasti akan berat dirasakan oleh sektor dunia usaha terutama yang mengandalkan BBM sebagai motor penggerak utama usaha seperti ;
  • usaha angkutan baik angkutan barang maupun orang yang terpaksa menaikkan ongkos atau tarif angkutan dan akan juga diikuti oleh kenaikan harga-harga bahan pokok sehari-hari. 
  • Pun demikian dengan sektor industri yang menggunakan BBM sebagai bahan bakar pada mesin produksi yang dipakainya.
  • Penurunan daya beli masyarakat akan berdampak pada sektor usaha retail dimana masyarakat akan menunda atau membatalkan pembelian barang yang dianggap tidak terlalu penting.
Gelombang hebat sebagai dampak kenaikan harga BBM ini akan dirasakan setidaknya 6 bulan sampai masyarakat maupun pelaku usaha mulai terbiasa dengan kondisi pasca kenaikan harga BBM tersebut.

4. Perspektif Politik
Mau tidak mau, enak atau tidak enak, sadar atau tidak sadar isu kenaikan harga BBM ini menjadi isu politik yang menjadi santapan hangat berbagai kalangan yang berseberangan dengan penguasa sang pengambil kebijakan. Istilah Kebijakan Populer dan kebijakan tidak populer seolah dijadikan bargain politik yang kental dengan upaya sikut menyikut, jatuh menjatuhkan ataupun tebar pesona maupun politik pencitraan.
Kebijakan menaikan harga minyak ini bukanlah kebijakan yang mudah untuk diputuskan dengan pertimbangan sebagai berikut :
  • Memutuskan untuk menaikan harga BBM dengan konsekuensi hujatan dari masyarakat atau pihak-pihak lain yang berseberangan, kekhawatiran anjloknya perolehan suara pada saat Pemilu dll.
  • Memutuskan untuk tidak menaikan harga BBM dengan konsekuensi jebolnya keuangan negara meskipun akan disanjung-sanjung dan dipuja sebagai pemerintah yang mengeluarkan kebijakan populer.
  • Pemikiran dan perhitungan yang cermat apakah memang harga BBM harus dinaikan atau terdapat alternatif lain yang dapat ditempuh dalam rangka penyelamatan keuangan negara selain menaikkan harga BBM.
Tidak dapat pula dipungkiri kebijakan kenaikan harga BBM ini terutama kebijakan untuk memberikan stimulus kepada masyarakat dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM ini kental dengan nuansa politis, namun semuanya kembali kepada itikad baik serta kesungguhan dalam rangka penyelamatan keuangan negara dari keterpurukan yang disertai upaya-upaya produktif guna menekan dampak negatif yang timbul akibat kenaikan harga BBM ini. Bagaimanapun nasib rakyat sebagai pemilik yang sah dari negara ini adalah hal paling dan harus diperjuangkan agar kehidupannya menjadi lebih baik, tanpa mengedepankan ego pribadi serta pencitraan. Apabila opsi menaikan harga BBM adalah opsi yang diambil sebagai kebijakan penyelamatan keuangan negara satu-satunya, mudah-mudahan kesulitan-kesulitan yang mungkin akan timbul sebagai dampaknya akan bisa kita hadapi dan selesaikan secara baik dan tidak membuat kita melempar handuk.


Makalah Tentang Harga BBM (1)

gambar : citraislam.com
Kenaikan harga BBM merupakan dilema baik untuk Pemerintah maupun Masyarakat, Kebijakan untuk menaikan harga BBM merupakan kebijakan yang tidak populer tetapi hal itu harus diambil untuk menyelamatkan keuangan negara namun dilain pihak dampak dari kenaikan tersebut akan sangat berat dirasakan oleh masyarakat dengan naiknya harga bahan pokok kebutuhan sehari-hari baik setelah kenaikan maupun sebelum kenaikan itu terjadi. Mari kita kupas kenaikan harga BBM ini dari beberapa perspektif sebagai berikut :

1. Perspektif Ekonomi Makro
Dari Anggaran Pendapatan Negara saat ini tidak kurang dari 200 triliun dihabiskan untuk membayar subsidi BBM, sebagai gambaran pada beberapa dekade yang lalu kita bisa memproduksi minyak sebanyak 1.5 juta barel, sedang kebutuhan atau konsumsi BBM adalah hanya kurang lebih 800 ribu barel tapi saat ini kondisinya terbalik, 800 ribu barel produksi , sedang konsumsi mencapai 1.5 juta barel perhari. Selisih antara pemakaian dan produksi inilah yang mengharuskan pemerintah mengimpor BBM dari negara lain dengan harga Rp. 9.500 per liter dan dijual ke masyarakat seharga Rp. 4.500 per liter, selisih harga impor dan penjualan ke masyarakat inilah yang kita namakan subsidi BBM. Apabila ini dibiarkan dan terus berlanjut, dikhawatirkan akan mengganggu  laju pertumbuhan ekonomi, percepatan pembangunan, merosotnya cadangan devisa negara yang akan berimbasnya pada terhambatnya transaksi perdagangan baik eksport maupun import.

2. Perspektif Ekonomi Mikro
Dampak dari kenaikan harga BBM apabila dilihat dari sisi ekonomi mikro akan sangat krusial karena bagaimanapun penjelasan yang disampaikan oleh pemerintah akan ditanggapi oleh sebagian besar masyarakat dengan getir. Bagaimana tidak, dampak kenaikan harga BBM harus ditanggung oleh masyarakat jauh-jauh hari sebelum kebijakannya diputuskan, harga bahan dasar misalnya beras, minyak, sayuran dll sudah mendahului naik sebelum harga BBM nya itu sendiri naik.  Dampak langsung apabila kenaikan harga BBM ini benar-benar terjadi antara lain :
  • Kenaikan ongkos trasnportasi baik transportasi barang maupun orang misalnya anak sekolah yang biasa pergi ke sekolah naik angkutam umum dengan ongkos Rp. 2.000 menjadi Rp. 2.500 dsb.
  • Kenaikan harga bahan kebutuhan pokok yang diakibatkan kenaikan ongkos angkut bahan tersebut.
  • Menurunnya tingkat daya beli masyarakat. Uang Rp. 20.000 yang tadinya dapat membeli beras beserta lauknya untuk makan keluarga, maka saat ini dengan uang tersebut hanya mendapat separuhnya saja, inilah gambaran inflasi pada sektor real.
Kebijakan pemerintah untuk menggulirkan progran Bantuan Langsung Sementara yang memberikan secara tunai kepada masyarakat  miskin apabila dikelola dan diawasi secara ketat akan memiliki efek positif dimasyarakat, antara lain :
  • Memberikan pondasi kepada masyarakat dalam menghadapi dampak kenaikan harga BBM
  • Meningkatnya daya beli masyarakat
  • Naiknya pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan tumbuhnya ekonomi kreatif dan real.
Namun demikian kebijakan BLSM ini sebenarnya tidak menyentuh seluruh elemen masyarakat karena ada elemen yang terkena dampak kenaikan Harga BBM namun tidak tersentuh oleh program BLSM itu sendiri yaitu kalangan menengah misalnya, pekerja pabrik, pekerja pada sektor informal. Kalangan menengah ini tidak bisa dikategorikan kalangan masyarakat miskin yang tersentuh oleh program BLSM ini namun sangat jauh dari kategori masyarakat atas yang secara fondasi akan kuat dari dampak kenaikan BBM.

Bersambung ke post selanjutnya >>>>>