Print Friendly and PDF

Pengertian Upah dan Gaji

Ditengah hiruk-pikuknya para pekerja turun ke jalan untuk demo menuntut kenaikan upah, timbul pertanyaan akan pengertian upah itu sendiri dan apa bedanya dengan gaji. Berikut pengertian upah dan gaji yang disampaikan beberapa pihak.

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Menurut Niswonger (1999), pengertian gaji dan upah adalah: Istilah gaji (salary) biasanya digunakan untuk pembayaran atas jasa manajerial, administratif, dan jasa-jasa yang sama. Tarif gaji biasanya diekspresikan dalam periode bulanan dan tahunan. Istilah upah (wages) biasanya digunakan untuk pembayaran karyawan lapangan (pekerja kasar) baik yang terdidik maupun tidak terdidik. Tarif upah biasanya diekspresikan secara mingguan atau per jam.

Menurut Ruky (2001), pengertian gaji dan upah adalah: Upah digunakan untuk menggambarkan pembayaran jasa kerja untuk satuan waktu pendek, misalnya per hari atau per jam. Gaji menggambarkan pembayaran jasa kerja untuk satuan waktu lebih panjang biasanya sebulan. Upah dibayarkan kepada pekerja yang terlibat baik langsung misalnya operator maupun tidak langsung misalkan montir dalam proses produksi, Sedangkan pekerja yang menerima gaji termasuk dalam kategori fixed cost (biaya tetap) atau overhead costs. Misalnya adalah para supervisor atau manajer, staf administrasi, dan sebagainya. 

Menurut Mulyadi (2001) ,pengertian gaji dan upah adalah: Gaji umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer, sedangkan upah umumnya merupakan pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh). Umumnya gaji yang dibayarkan secara tetap per bulan, sedangkan upah dibayarkan berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan oleh karyawan. 

Menurut Ruky (2001), ada enam faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat Patokan Gaji (Standar Upah/Gaji) perusahaan yaitu:
  1. Ketetapan Pemerintah. Dalam hal ini banyak perusahaan berpegang pada Ketentuan Pemerintah tentang Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Sektoral Regional (UMSR) sebagai pegangan untuk menetapkan tingakat upah patokan bagi perusahaannya. 
  2. Tingkat upah/ gaji di pasaran. Tingkat upah yang berlaku di pasaran diperoleh melalui benchmarking atau survei imbalan. Tentu saja tingkat upah ini tidak dapat lebih rendah daripada ketentuan UMR. 
  3. Kemampuan Perusahaan. Istilah “buku” untuk kemampuan perusahaan adalah company’s ability to pay. Dalam hal ini yang menjadi acuan utama adalah kemampuan finansial perusahaan untuk membayar. 
  4. Kualifikasi SDM yang digunakan. Kualifikasi SDM yang digunakan perusahaan sangat ditentukan terutama oleh tingkat teknologi yang digunakan olehnya dan segmen pasar di mana perusahaan tersebut bersaing. 
  5. Kemauan Perusahaan. Dalam hal ini perusahaan tidak memperdulikan harga pasar ataupun faktor-faktor lain, tetapi hanya berpegang pada apa yang menurut mereka wajar. 
  6. Tuntutan Pekerja. Tuntutan pekerja akan menentukan tingkatan imbalan yang dibayar perusahaan. Tuntutan pekerja dan kemauan perusahaan biasanya akan dipertemukan dalam meja perundingan dengan cara musyawarah atau tawar menawar. 
Selain gaji dan upah, imbalan yang diterima pekerja juga mendapat imbalan-imbalan dalam bentuk lain seperti :
  1. Program Insentif (Incentive programs) , Imbalan yang diterima karyawan selain gaji dan upah, antara lain dalam bentuk insentif, yang biasanya diberikan berdasarkan tingkat keberhasilan perusahaan, baik dalam mencapai tingkat penjualan, tingkat keuntungan atau tingkat produktivitas. Pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja telah dicapai oleh karyawan. 
  2. Employee Benefit Programs , Merupakan imbalan tidak langsung yang diberikan perusahaan kepada karyawan, seperti program asuransi (jiwa dan kesehatan), program pensiun, biaya liburan dan lain sebagainya. 
  3. Perqusites, Umumnya hanya diberikan kepada karyawan yang menduduki level cukup tinggi, dalam bentuk fasilitasi yang diberikan perusahaan, seperti kendaraan dinas, perumahan, keanggotaan klub olah raga, biaya perjalanan dinas, dan bentuk-bentuk fasilitas lainnya. 





Sumber :

Gambar :
Orangemood.wordpress.com

No comments: