Print Friendly and PDF

Mengenal Sistem Perbankan Syari'ah

Perbankan syariah berdiri dengan dilandasi kehadiran gerakan  dengan tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Upaya awal penerapan sistem profit and loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara nonkonvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir. Kemudian bank islam tumbuh dengan sangat pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan International Association of Islamic Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, baik di negara-negara berpenduduk muslim maupun di Eropa, Australia maupun Amerika. Saat ini banyak nama besar dalam dunia keuangan internasional seperti Citibank, Jardine Flemming, ANZ, Chase-Chemical Bank, Goldman Sach, dan lain-lain telah membuka cabang dan subsidiories yang berdasarkan syariah. Dalam dunia pasar modal pun, Islamic fund kini ramai diperdagangkan, suatu hal yang mendorong singa pasar modal dunia Dow Jones untuk menerbitkan Islamic Dow Jones Index.

Sistem perbankan syariah adalah sebuah sistem perbankan yang berdasarkan syariah (hukum) Islam, yang memiliki karakteristik : 
  1. Universal, melayani semua kalangan tanpa membedakan kemampuan ekonomi maupun perbedaan agama 
  2. Adil, Memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya dan melarang adanya unsur Maysir (spekulasi), ghahar (ketidakjelasan), haram, dan riba 
  3. Transparan, kegiatannya sangat terbuka bagi seluruh masyarakat 
  4. Seimbang, Mengembangkan sektor keuangan melalui aktivitas perbankan syariah yang mencakup pengembangan sektor riil dan UMKM 
  5. Maslahat, Bermanfaat dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan 
  6. Variatif, produk perbankan yang ditawarkan bervariasi mulai dari tabungan haji, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang berbasis bagi hasil, jual beli dan sewa sampai kepada produk jasa kustodian, jasa transfer dan jasa pembayaran (debit card, syariah charge) 
  7. Fasilitas, jasa yang bank syariah dapat berupa penerimaan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah, wakaf, dana kebajikan (Qard), fasilitas ATM, Mobile Banking, internet banking dan inter-koneksitas antar bank syariah
Dalam menghimpun dana dari masyarakat, bank syariah memilili produk berupa :

Al Wadi’ah (Titipan/simpanan)

Jenis Jenis Al Wadi’ah :
Wadiah Yad Al Amanah dimana pihak penerima titipan tidak diperbolehkan menggunakan dan memnafaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus benanr-benanr menjaganya sesuai kelaziman, dari produk ini pihak penerima dapat mengenakan biaya penitipan kepada pihak yang menitipkan. Aplikasi perbankannya berupa Safe Deposit Box, Rahn.

Wadi’ah Yad Adh Dhamanah, pihak penerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, pihak Bank dalam hal ini akan mendapat bagi hasi dari pihak pengguna dana dan pihak Bank dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus. Aplikasi dari produk ini berupa Giro Wadi’ah.

Mudharabah
Yaitu suatu akad kerjasama antara dua pihak yaitu Pihak pertama sebagai penyedia modal/dana untuk suatu usaha (shahib al maal, dan pihak kedua yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana/manajemen usaha (mudharib). Mudharabah terbagi menjadi :
  • Mudharabah Mutlaqah (investasi tidak terikat) yaitu prinsip penghimpunan dana dengan nisbah yang disepakati untuk bagi hasilnya contoh : Tabungan dan Deposito
  • Mudharabah Muqayyadah, meripakan simpanan khusus (investasi terikat) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi pleh pihak bank contohnya deposito yang dipisahkan dari rekening lainnya untuk penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usaha

Produk Penyaluran Dana

BAI’ (Jual Beli), dalam perbankan syariah, Jual beli memiliki konsep yang mengandung kebaikan antara lain pembiayaan yang diberikan selalu terkait dengan sektor riil karena yang menjadi dasar adalah barang yang diperjual belikan, Disamping itu harga yang telah disepakati tidak akan mengalami perubahan sampai dengan berakhirnya akad. Produk pembiayaan perbankan syariah meliputi : 
  1. Bai’ Al Murabahah, yaitu akad jual beli atas barang tertentu dimana dalam transaksi disebutkan dengan jelas barang yang diperlual belikan berikut harga dan keuntungan yang diambil. 
  2. Bai’ As Salam, adalah pembelian barang dengan penyerahan yang ditangguhkan sedang pembayaran dilakukan diawal, menurut syarat-syarat tertentu. Secara teknis bank syariah, Bai’ As Salam berarti pembelian yang dilakukan oleh bank dengan pembayaran dimuka kepada pihak pertama dan dijual lagi kepada pihak lain dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama. Modal yang dibayarkan dalam As Salam tidak boleh dalam bentuk utang melainkan dalam bentuk tunai yang dibayarkan segera. 
  3. Bai’ Al Istishna, secara etimotogi berati minta dibuatkan. Secara muamalah, Istishna berati perjanjian jual beli antara mustashni (pembeli) dan shani’ (penjual) dimana barang yang akan diperjual belikan harus dipesan terlebih dahulu dengan kriterian yang jelas. Pada Istishna pembayaran boleh dilakukan di awal, di tengah atau di akhir.  
  4. Ijarah Wa Iqtina adalah akad pemindahan hak penggunaan/pemanfaatan atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (milkiyyah) atas barang itu sendiri

Jasa-jasa perbankan syariah lainnya antara lain 
  1. Al-Qardh/dana talangan ; pemberian harta kepada pihak lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. 
  2. Hawalah/Anjak Piutang adalah akad pemindahan hutang piutang suatu pihak kepada pihak lain, bank hanya boleh membebankan fee atas jasa penagihan. 
  3. Walakah/ Jasa Transfer, Inkaso, Penerbitan L/C 
  4. Sharf adalah transaksi pertukaran emas dan perak, atau pertukaran valuta asing 
  5. Kafalah/ Bank Garansi yaitu Akad jaminan dari suatu pihak kepada pihak lain



Sumber :
http://file.upi.edu/

No comments: