Demo buruh seakan menjadi ritual tahunan karena setiap akan ditetapkannya Upah Minimum selalu terjadi demo buruh diberbagai daerah terutama daerah yang menjadi kawasan industri.
Demo buruh ini terjadi dikarenakan adanya faktor-faktor sbb:
- Iklim reformasi yang mengedepankan kebebasan berekpresi menyampaikan aspirasi
- Ketidakpuasan akan kebijakan pemerintah tentang berbagai hal menyangkut buruh
- Mulai menyusutnya legitimasi berbagai komponen regulasi yang mengatur berbagai bentuk kebijakan perburuhan sehingga materi yang dihasilkan dianggap tidak merepresentasikan kebutuhan buruh sehingga memaksa buruh untuk turun ke jalan.
Saat ini setidaknya ada tiga hal yang menjadi isu demo buruh , 3 hal inti tersebut terkait dengan masalah-masalah sbb :
- Sistem alih daya (outsourching), Mengenai outsourching, dimana pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourching dibatasi hanya pada pekerjaan tambahan yang dapat dialihdayakan. Dengan demikian, UU tersebut secara prinsip tidak membenarkan adanya alih daya pada pekerjaan yang bersifat pokok atau inti. Melalui koordinasi rapat Tripartit Nasional, dimana PKIUI juga merupakan anggota LKS (Lembaga Kerjasama) TRIPNAS, telah kembali dipastikan dan disepakati dalam forum TRIPNAS bahwa mengenai pekerjaan tambahan yang dapat dialihdayakan meliputi lima bidang, yakni (1) cleaning service, (2) security, transportasi, catering, dan pekerjaan penunjang pertambangan.
- Upah buruh, Terkait upah, mekanisme penetapan upah untuk tahun selanjutnya sesuai ketentuan diwajibkan mengacu pada hasil survei harga pasar yang dilakukan oleh tiap Dewan Pengupahan Daerah, dengan melibatkan perwakilan pengusaha dan buruh.
- Jaminan sosial. Sedangkan terkait jaminan sosial, melalui rapat dan koordinasi pada Sidang TRIPNAS diketahui perkembangan terakhir bahwa masih terdapat satu pokok bahasan yang masih belum mendapatkan kesepakatan forum TRIPNAS. Hal tersebut terkait mekanisme pemungutan dan besaran iuran jaminan kesehatan.
Demonstrasi bukanlah suatu hal yang tabu lagi pada era keterbukaan saat ini, buruh memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya untuk menyampaikan aspirasi dan keinginannya, namun perlu juga memperhatikan nasib perusahaan sebagai sawah ladang sumber mata pencaharian kita karena demo buruh yang terjadi sudah barang tentu sedikit banyak mengganggu aktivitas produktif di sektor industri juga telah membawa dampak buruk bagi iklim investasi di sektor industri itu sendiri.
Demo buruh hendaknya disampaikan secara elegan, simpatik, santun dan tidak anarkis serta selalu mengusung tema utama yaitu suatu keinginan menjadikan buruh sebagai mitra yang sejajar bagi perusahaan dan demo yang dilakukan tiada lain untuk memperjuangkan kepentingan buruh dan perusahaan.
Sumber bacaan :
gambar :
antaranews.com
No comments:
Post a Comment