Pada sebuah organisasi perusahaan sudah sangat lazim apabila tersebarnya jejaring kekuasaan melalui para pendahulunya dengan cara penunjukan anak, istri, paman, atau anggota keluarga lainnya untuk memegang jabatan-jabatan strategis, maka tidak heran seorang owner menunjuk anaknya menjadi manager umum, istrinya menjadi manager keuangan, menantunya menjadi manager produksi dll. Hal tersebut lumrah terjadi disebuah perusahaan dengan menempatkan orang-orang yang dipercaya dengan tujuan memperketat pengawasan lajunya bisnis perusahaan.
Namun penyebaran orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan pada suatu institusi penyelenggara negara baik tingkat pusat maupun daerah atau lebih dikenal dengan dinasti politik patutlah dijadikan sebuah wacana yang perlu dibicarakan.
Dinasti politik merupakan sebuah serangkaian strategi manusia yang bertujuan untuk memperoleh kekuasaan, agar kekuasaan tersebut tetap berada di pihaknya dengan cara mewariskan kekuasaan yang sudah dimiliki kepada orang lain yang mempunyai hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan sebelumnya.
Dalam sebuah lembaga politik, mereka yang masih mempunyai hubungan dekat dengan keluarga acap kali mendapatkan keistimewaan untuk menempati pelbagai posisi penting dalam puncak hirarki kelembagaan organisasi. Ada pula praktek dinasti politik dengan melakukan pemecahan kongsi kekuatan politik dalam keluarga. Biasanya hal ini ditunjukan dengan salah satu anggota keluarga bergabung dengan partai lain untuk memperebutkan posisi politik seperti Bupati, Gubernur, bahkan Presiden sekali pun.
Memang tidak ada yang salah dengan dinasti politik, undang-undang membuka ruang bagi siapa saja untuk dipilih dan memilih. Saat ini belum ada undang-undang yang mengatur adanya politik dinasti ini, namun DPR tengah menggodok RUU Pilkada yang didalamnya terdapat pasal guna mencegah politik dinasti yakni dalam Pasal 12 Huruf (p) RUU Pilkada yang disusun pemerintah disebutkan, calon gubernur tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur, kecuali ada selang waktu minimal satu tahun. Sementara dalam Pasal 70 Huruf (p) disebutkan, calon bupati tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur dan bupati/wali kota, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan.
Beberapa pengamat menilai bahwa, Dinasti politik akan menumbuhkan oligarki politik dan iklim yang tidak kondusif bagi upaya regenerasi kepemimpinan politik dimana kekuasaan hanya berkutat atau dikuasai oleh orang-orang mempunyai pertalian kekerabatan atau berasal dari satu keluarga, tanpa memberikan celah kepada pihak lain untuk ikut berpartisipasi, disamping itu Politik dinasti akan berdampak buruk bagi akuntabilitas birokrasi dan pemerintahan, karena cenderung serakah dan rawan terjadinya praktek KKN.
Namun menurut M. Qadari dalam republika.co.id , dinasti politik ini juga mempunyai aspek positif , antara lain, figur yang tampil sebagai calon kepala daerah sudah lebih dikenal masyarakat dan sudah menjalani pendidikan politik di dalam keluarganya, sehingga sudah memiliki modal politik. Figur dari politik dinasti, menurut dia, sudah memiliki rekam jejak politik yang panjang sesuai dengan perjalanan keluarganya.
http://unik.kompasiana.com/
gambar :
bratamedia.com
4 comments:
Tulisan yang bagus, membuat terang dan membuka wawasan. Perkenankan saya memberikan usulan dari segi KEBAHASAAN. Pada hemat saya, akan lebih baik kita mulai menggunakan istilah Bahasa Indonesia sebelum istilah yang keliru terlanjur menjadi baku. Jangan katakan 'DINASTI', katakan 'WANGSA'. Dalam bahasa Indonesia sudah ada arti kata dinasti yakni, WANGSA. Bukan dinasti Syailendra, melainkan wangsa Syailendra. Bukan politik dinasti, melainkan POLITIK WANGSA. Kalau bukan kita sendiri, siapa yang akan peduli dengan bahasa kita? Jangan sampai bahasa kita lama-lama menjadi jiplakan mentah bahasa Inggris. Ayo kibarkan merah putih. Terima kassiiihh. Kunjungi http://terjemahinggris.blogspot.com/2013/10/jangan-katakan-dinasti-katakan-wangsa.html
ok! terima kasih
terima kasih artikelnya, sangat bermanfaat.
www.kiostiket.com
Terima kasih buat mas Januar Surya atas komentar dan kunjungannya
Post a Comment