Print Friendly and PDF

Tunjangan Hari Raya

gambar : republika.co.id
Beberapa hari menjelang Hari Raya Keagamaan, suasana hati para pegawai mulai berbinar karena tak lama lagi akan menerima Tunjangan Hari Raya atau lebih dikenal dengan THR, berbeda dengan PNS yang menerima gaji ke-13, para pegawai swasta menerima THR, Pemberian THR menjelang hari raya keagamaan tiada lain bertujuan untuk membangun hubungan yang harmonis antara pengusaha dengan pegawai di tempat kerja, mengenai besaran Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada pegawai diatur sebagai berikut:
  • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1994, Tunjangan Hari raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pegawainya, namun apabila tidak mampu memberikan dikarenakan berbagai alasan, dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya Keagamaan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan ini nantinya akan menetapkan besaran THR di perusahaan tersebut setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaaan keuangan perusahaan.

Ketentuan lainnya dari pemberian THR ini adalah tidak harus diberikan dalam bentuk uang seluruhnya, tetapi dapat diberikan dalam bentuk lain sebesar 25% dari jumlah THR yang diberikan itupun apabila ada kesepakatan antara pihak pegawai dan pihak perusahaan.

Bagi anda yang ingin mengunduh Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-04/MEN/1994, mengenai Tunjangan Hari raya Keagamaan ini, silahkan klik link download disini , DOWNLOAD >>


No comments: