Print Friendly and PDF

Syarat Pendaftaran Merek

gambar : indopaten.wordpress.com
Pada Post sebelumnya, saya telah menulis mengenai Merek dan Merek Dagang serta Fungsinya, dalam post ini saya coba sampaikan syarat pendaftaran merek.
Mengapa merek harus didaftarkan ? karena apabila merek dari produk anda telah didaftarkan maka anda akan memperoleh manfaat mulai dari kepemilikan hak ekslusif dalam menembus pasar dalam dan luar negeri, melindungi merek bila posisi produk anda semakin kuat dipasaran, memiliki kesempatan melisensi atau menjualnya, meningkatkan kekuatan negosiasi dalam bisnis, membangun brand image yang positif sampai dengan mendapatkan peluang untuk memperoleh konsumen secara luas. Manfaat lain dari mendaftarkan merek adalah memaksimalkan diferensiasi produk serta melindungi dari penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak lain dan yang paling penting adalah adanya perlindungan secara hukum apabila merek anda dimanfaatkan oleh pihak lain.

Syarat Pendaftaran Merek :
Mengajukan permohonan pendaftaran merek yang di ketik pada blangko formulir permohonan dan ditanda-tangani oleh pemohon atau kuasanya.
Formulir permohonan pendaftaran ini berisi :
  • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
  • Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon
  • Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
  • Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
  • Nama negara dan tanggal permohononan pendaftaran merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Surat permohonan yang diajukan dalam rangka pendaftaran merek, harus dilampiri dengan :
  1. Fotocopy KTP yang dilegalisasi. Bagi pemohon dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Negara Republik Indonesia.
  2. Fotocopy akta pendirian badan hukum yang telah disyahkan oleh notaris apabila permohonan dajukan atas nama badan hukum.
  3. Fotocopy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif)
  4. Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan.
  5. Tanda bukti pembayaran biaya permohonan,
  6. 30 helai etiket merek (ukuran max. 9 x 9 cm, min. 2 x 2 cm)
  7. Surat Pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
Demikian saya sampaikan mudah-mudahan dapat berguna bagi keberhasilan usaha anda.



sumber :
Bambang Trisbintoro
Manager BPPKU Kota Bandung

2 comments:

ipindo said...

hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
bukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?

Sedangkan untuk mendapatkan konsumen yang loyal,kita harus selalu mengedepankan innovation. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah innovation tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merek merupakan langkah yang sia-sia,
coba anda bayangkan berapa banyak waktu,tenaga,fikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya innovation sebuah merek.bagaimana rasanya jika merek tersebut di palsukan oleh competitors anda? Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah business.

inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,serta paten.

Konsultasikan merekdagang anda segera pada www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.

ridwan_ansyori_ said...

Terima kasih banyak atas informasinya, mudah-mudahan siapapun yang membaca komentar ini bisa bertambah wawasan dan pengetahuannya.
Sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih.
Salam