Print Friendly and PDF

Merek dan Merek Dagang



Merek Handuk
gambar :
handuk-merahputih.blogspot.com
Kalu kita berniat membeli handuk ke swalayan atau departement store, maka kita tidak akan menemui kesulitan untuk menemukan handuk bermerek "Merah Putih", "Terry Palmer", "Charmel" dan lain sebagainya.Pertanyaannya mengapa handuk-handuk tersebut menggunakan merek tertentu yang apabila ada pihak produsen handuk lainnya menggunakan merek tersebut tanpa idzin, maka dia akan berhadapan dengan pengadilan ? Apa sebenarnya pengertian merek tersebut ? dan apa bedanya dengan merek dagang ?

1. Merek

Yang dimaksud dengan merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merak ini diperlukan karena merek ini merupakan kata kunci/keyword pertimbangan dalam bisnis, karena merek meripakan aset bisnis maka merek merupakan modal intelektual yang memiliki nilai ekonomis dan dapat ditingkatkan nilainya dalam pengembangan suatu produk. Merek berkaitan erat dengan bussiness image, goodwill, dan reputasi.


Fungsi merek itu sendiri adalah :
  • Sebagai tanda pengenal produk untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi dan memperluas pemasaran, menunjukkan asal produk dari suatu perusahaan.
  • Memberikan identitas kepada konsumen untuk memilih produk yang akan dibeli.

2. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang bertujuan untuk mebedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah orang (persoon), Badan hukum (recht persoon), beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama/merek kolektif).
Fungsi pendaftaran merek itu sendiri adalah sebagai berikut :
  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama secara keseluruhan atau sam pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sam pada pokoknya dalam peredaran barang/jasa sejenis.
Manfaat perlindungan merek adalah :
  • Merek merupakan may generate income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi.
  • Merek dapat meningkatkan nilai atau jaminan dimata investor dan lembaga keuangan.
  • Dalam penjualan atau merger asset, merek dapat meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan.
  • Merek meningkatkan performance perusahaan dan kompetisi dengan perusahaan sejenis.
  • Mendaftarkan merek membantu memberikan perlindungan dan penegakkan hak yang dimiliki.

Demikian artikel mengenai merek dan merek dagang ini saya sampaikan, mudah-mudahan ada manfaatnya.



sumber :
Bambang Trisbintoro
Manager BPPKU Kota Bandung










No comments: