image : gemintang.com |
Menurut data yang dirilis Transparency International (TI) situasi korupsi di 177 negara untuk tahun 2013. Dari jumlah itu, Indonesia menduduki peringkat 64 dalam urutan negara paling korup di dunia. Peringkat itu menunjukkan Indonesia masih berhadapan dengan banyak kasus korupsi. Namun peringkat itu lebih baik ketimbang 2012 saat Indonesia menduduki peringkat 60 besar negara paling korup
Korupsi itu sendiri mengandung pengertian sebagai tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara. Pengertian Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat Anti korupsi secara mudahnya dapat diartikan tindakan yang tidak menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mengapa korupsi menjadi penghambat investasi khususnya di Indonesia ? jawabannya adalah sebagai berikut :
- Korupsi adalah faktor utama terjadinya ketidakpastian hukum. Padahal, faktor utama tinggi-rendahnya pertumbuhan investasi sangat ditentukan oleh faktor kepastian hukum di samping faktor stabilitas keamanan. Indikator utama kepastian hukum itu sendiri sangat ditentukan oleh tinggi rendahnya tingkat korupsi. Semakin tinggi tingkat korupsi di suatu negara maka semakin rendah pula tingkat investasi ke negara yang bersangkutan.
- Korupsi membuat para pengusaha asing takut untuk menanamkan investasinya di Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena para pengusaha asing tersebut telah terikat dengan kode etik (Code of Conduct) Kamar Dagang Internasional (International Chamber of Commerce) yang sejak Maret 1996 telah merekomendasikan kode etik kepada anggotanya untuk tidak melakukan korupsi dalam bisnis internasionalnya. Berdasarkan UU tersebut, perusahaan multinasional anggota OECD, yang terbukti melakukan penyuapan atau berkolusi dengan birokrasi, untuk mendapatkan proyek atau menanamkan investasi, maka perusahaan tersebut dapat diajukan ke pengadilan di negara perusahaan tersebut berasal.
- Para pengusaha multinasional sendiri kini juga sangat menyadari bahwa investasi di negara-negara yang korup sangat merugikan dirinya. Banyak kasus yang memperlihatkan bahwa investasi mereka pada negara-negara yang korup, dengan dalih nasionalisme, dijarah oleh pejabat yang korup untuk kepentingan pribadi dan kepentingan politiknya. Karena itu, kini, para pengusaha asing sejak awal sudah terdorong untuk tidak menanamkan investasi di negara-negara yang korup.
Mengingat dampak yang ditimbulkan oleh praktek korupsi yang sangat besar pada iklim investasi, perlu kiranya diambil tindakkan atau upaya dalam rangka mengikis habis praktek korupsi tersebut. Adapun langkah-langkah yang bisa diambil adalah sebagai berikut :
- Pembenahan kesejahteraan dan mental aparatur negara karena kedua faktor inilah sebagai salah satu penyebab terjadinya korupsi di Indonesia.
- Pembenahan sistem administrasi dalam pelayanan publik khususnya dalam pelayanan investasi. Karena birokrasi yang panjang dan berbelit merupakan salah satu penyebab terjadinya praktek korupsi di Indonesia.
- Mendorong pelaku usaha untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan korupsi seperti mengurus dokument sesuai prosedur yang benanr, berani melaporkan adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintah dsb.
sumber :
Widibyo, Bisnis Indonesia - 2002
No comments:
Post a Comment