Pages

Mengenai Kawasan Industri

image : pengusaha.com
Menurut PP No. 24 Tahun 2009 Pengertian Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Sebagai pusat kegiatan industri, kawasan ini dilengkapi sarana dan prasarana pendukung kegiatan Industri meliputi jalan, pengolahan air bersih dan air kotor terpadu, komersial, perumahan, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan gas dan sebagainya.

Tujuan dari dibangun dan dikembangkannya kawasan sebagai pusat kegiatan industri ini bertujuan untuk:
  1. Mengendalikan pemanfaatan ruang; 
  2. Meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan; 
  3. Mempercepat pertumbuhan Industri di daerah; 
  4. Meningkatkan daya saing Industri; 
  5. Meningkatkan daya saing investasi; dan 
  6. Memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur, yang terkoordinasi antar sektor terkait.
Sebagai upaya menarik minat para pengusaha untuk turut serta memanfaatkan kawasan industri maka pemerintah dalam hal ini gubernur atau bupati/walikota akan memberikan berbagai stimulan berupa :
  1. Insentif dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. Kemudahan dalam perolehan/pembebasan lahan pada wilayah daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan Kawasan Industri; 
  3. Pengarahan kegiatan Industri ke dalam Kawasan Industri; dan/atau 
  4. Pelayanan terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 
Keuntungan lain bagi perusahaan industri yang berlokasi di Kawasan Industri yaitu faktor jaminan keamanan karena Kawasan Industri sebagai obyek vital untuk mendapat pengamanan khusus tidak memerlukan adanya Ijin Lokasi, Ijin Gangguan, dan pengesahan rencana tapak bangunan, karena semua telah di-cover dengan perizinan Kawasan Industri. Selain itu, Pengelola Kawasan Industri akan memfasilitasi perizinan dan hubungan industrial bagi Perusahaan Industri yang berada di dalamnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Tetap (IUT), penyambungan listrik, penyambungan air bersih/air limbah, penyambungan telekomunikasi, penyambungan gas, penyusunan dokumen lingkungan dan sebagainya.

Selain keuntungan atau fasilitas yang disediakan, Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri juga mempunyai kewajiban-kewajiban yaitu menyangkut tata-tertib kawasan industri, juga wajib mengelola atau memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun juga wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan termasuk tidak melakukan pengambilan air tanah


Sumber :
Peraturan Pemerintah  No 24 TAHUN 2009
Tentang Kawasan  Industri

1 comment:

  1. Kami RAJA RAK GUDANG menjual berbagai macam rak gudang, termasuk rak gudang atau rak pallet untuk pergudangan di kawasan industri. Hubungi kami di www.rakgudangjakarta.com, www.rakgudangheavyduty.com, www.rajarakgudang.co.id, dan http://www.rajaraktoko.com/jual-rak-besi-rak-gudang-rekondisi-murah-jakarta/ Telp: 021-87786434 / 35 / 36

    ReplyDelete