Print Friendly and PDF

PP No 46 Th.2013 tentang pajak UKM

Pemerintah telah menerbitkan PP No 46 Th.2013 tentang pajak UKM, yang substansinya adalah : Pungutan pajak sebesar 1% dari 0mzet < 4,8 milliar per-tahun terhadap WP badan maupun OP, yang berlaku mulai 1 Juli 2013 

Pajak Penghasilan yang diatur oleh PP Nomor 46 Tahun 2013 tersebut termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat (2), bersifat FINAL 

Kebijakan Pemerintah dengan pemberlakuan PP ini didasari dengan: 
Maksud
  1. Untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan; 
  2. Mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi; 
  3. Mengedukasi masyarakat untuk transparansi; 
  4. Memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara. 
Tujuan
  1. Kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan; 
  2. Meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat; 
  3. Terciptanya kondisi kontrol sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 
Objek Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah Penghasilan dari USAHA yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun Pajak. 

Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya. Pajak yang terutang dan harus dibayar adalah 1% dari jumlah peredaran bruto (omzet) 

Usaha meliputi usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, waruing/rumah makan, salon, dan usaha lainnya. 

Yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013, adalah: 
  1. Orang Pribadi; 
  2. Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 

Objek Pajak apa saja yang TIDAK dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013
  1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas, seperti misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dan sebagaimana diuraikan dalam penjelasan PP tersebut; 
  2. Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2)), seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri. 
  3. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. 

Yang tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah: 
  1. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. misalnya: pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya. 
  2. Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah  beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp4,8 miliar. 






sumber :

No comments: