Print Friendly and PDF

Mengenai Inpres Pengupahan

Salah satu paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah menjaga investasi di Indonesia dengan memberi insentif pajak pada industri padat karya dan mengatur formula sistem pengupahan minimum propinsi. Sistem pengupahan tersebut akan dituangkan dalam instruksi presiden (inpres), peraturan menteri (permen) dan peraturan menteri keuangan (PMK). 

Pemerintah masih terus menggodok rancangan instruksi presiden (Inpres) tentang upah minimum. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun ini yang diberlakukan tahun depan ditujukan untuk melindungi industri padat karya. Sekaligus mencegah terjadinya PHK besar-besaran. 

Dalam Inpres tersebut, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) akan ditetapkan berdasarkan kenaikan inflasi ditambah dengan sejumlah komponen yakni kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas. 

Terkait besaran yang ditambahkan pada inflasi atau plus, presentasenya yang berlaku untuk industri secara umum sebesar 5-10 persen. Sedangkan untuk survei harga komponen kebutuhan hidup layak (KHL), tidak boleh mengacu survei yang dilakukan masing-masing pemangku kepentingan, seperti serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Namun, dilakukan oleh lembaga yang dinilai independen yaitu Badan Pusat Statistik (BPS). 
Inpres pengupahan ini mendapat tanggapan dari beragam dari berbagai pihak yang terkait diantaranya

Pihak Pemerintah 
  1. Memberikan pedoman kepada seluruh aparat pemerintah, menteri atau gubernur untuk menentukan UMP sesuai kehendak Undang-undang, Dalam salah satu pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, Bupati dan Gubernur memiliki wewenang untuk menetapkan apa yang diusulkan oleh tripartit dan Dewan Pengupahan. 
  2. Inpres ini merupakan bagian dari antisipasi pemerintah untuk menyelamatkan industri yaitu ditujukan untuk melindungi industri padat karya. Sekaligus mencegah terjadinya PHK besar-besaran. 

Pihak  Pengusaha 
Inpres Pengupahan diperlukan agar pelaku industri mendapatkan kepastian berusaha, Namun demikian, kata Ketua Apindo Jabar, Deddy Widjaya di situs inilahkoran.com, kebijakan itu belum tentu menguntungkan kalangan industri. Hal ini disebabkan karena kontribusi upah terhadap biaya produksi sangat bervariasi tergantung jenis industrinya. Untuk industri padat modal, kontribusi upah hanya sekitar 10% sedangkan pada karya bisa mencapai 50%. Padahal beban industri sudah sangat berat akibat kenaikan harga BBM bersubsidi dan Tarif Dasar Listrik pada tahun ini. 

Pihak Buruh / Pekerja 
Buruh melalui beberapa asosiasi buruh menolak diterbitkannya Inpres sebagai standarisasi untuk melakukan penetapan kenaikan upah minimum 2014, karena inpres tersebut bagian dari politik pemerintah dan pengusaha, selain itu juga menginginkan penetapan kenaikan upah minimum 2014 merupakan kewenangan gubernur berdasarkan UU No.13 tahun 2013 bukan wewenang menteri terlebih pengusaha dan Apindo. uga menolak kenaikan upah minimum 2014 berdasarkan inflasi maksimal 10% karena seharusnya berdasarkan Komponen Hidup Layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi. 

1 comment:

ibu nabila said...

Assalamualaikum wr.wb saya andy ingin berbagi cerita kepada anda bahwa dulunya saya ini cuma seorang pengamen jalanan yang pendapatannya tidak seberapa,buat makan saja nda cukup apalagi untuk beli obat buat ibu saya karna belakangan ini ibu saya lagi sakit sakitan jadi saya harus membantin tulang buat ibu saya dan adik saya karna bapak kami pergi meninggalkan kami entah kemana,,saya dapat nomor MBAH Darko dari teman saya..awalnya sih saya ragu tapi nda ada salahnya juga saya coba karna sudah banyak paranormal yang saya hubungi tapi tidak ada yang berhasil malahan cuma uang saya aja yang terkuras habis dan akhirnya saya menghubungi MBAH Darko dan mengikuti 4D nya yaitu 5713 dan alhamdulillah berhasil 085 394 591 995 .!!! Kini kehidupan kami sudah tidak seperti dulu lagi dan akhirnya saya juga sdh punya usaha sendiri dan bagi anda yang ingin seperti saya silahkan HBG MBAH Darko nomor ritual MBAH Darko meman benar2 100tembus.