Print Friendly and PDF

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

gambar :
managemen-pembiayaankesehatan.net
PT Asuransi Kesehatan akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan pada 1 Januari 2014, Pemerintah menetapkan PT Askes bertransformasi menjadi BPJS bidang kesehatan dengan melayani seluruh masyarakat atau tidak terbatas pada PNS, TNI, Polri, dan masyarakat miskin (dalam program Jamkesmas). Sementara PT Jamsostek akan beralih menjadi BPJS bidang ketenagakerjaan.
Transformasi PT.ASKES menjadi BPJS merupakan bagian dari program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dimana SJSN ini merupakan amanat UUD 1945 yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu, sesuai dengan martabat kemanusiaan. Program ini akan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan penyatuan dari beberapa BUMN yang ditunjuk, yaitu PT. Jamsostek, PT. Askes, PT. Taspen, dan PT. Asabri. Dalam penyelenggaraannya, BPJS terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai 2014, Pemerintah menanggung iuran bagi masyarakat miskin dan kurang mampu (yang disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran atau PBI) untuk menjamin keikutsertaan mereka dalam program ini. Dengan berbagai kebijakan tersebut, alokasi belanja negara akan meningkat secara signifikan.

Program Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan akan mengelola jaminan kesehatan yang akan memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi setiap rakyat Indonesia. Jaminan ini diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan perseorangan yang komprehensif, mencakup peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan pemulihan, termasuk obat dan bahan medis dengan teknik layanan terkendali mutu dan biaya (managed care).
Program jaminan kesehatan digelar berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas, yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan medis yang tak terkait dengan besaran iuran yang dibayarkan. Besar iuran ditetapkan sebagai prosentase tertentu dari upah, bagi mereka yang memiliki penghasilan. Pemerintah akan membayarkan iuran bagi mereka yang tidak mampu (fakir miskin).

Peserta BPJS Kesehatan
Terdapat empat kelompok yang akan menjadi peserta BPJS Kesehatan, di antaranya peserta Askes Sosial sebanyak 16.4 juta jiwa, Peserta Jamkesmas sebanyak 86.4 juta jiwa, peserta Jamsostek kurang lebih delapan juta jiwa, dan terakhir peserta TNI dan Polri, beserta PNS Hankam sekira tiga juta jiwa. 






Sumber :

1 comment:

ibu nabila said...

Assalamualaikum wr.wb saya andy ingin berbagi cerita kepada anda bahwa dulunya saya ini cuma seorang pengamen jalanan yang pendapatannya tidak seberapa,buat makan saja nda cukup apalagi untuk beli obat buat ibu saya karna belakangan ini ibu saya lagi sakit sakitan jadi saya harus membantin tulang buat ibu saya dan adik saya karna bapak kami pergi meninggalkan kami entah kemana,,saya dapat nomor MBAH Darko dari teman saya..awalnya sih saya ragu tapi nda ada salahnya juga saya coba karna sudah banyak paranormal yang saya hubungi tapi tidak ada yang berhasil malahan cuma uang saya aja yang terkuras habis dan akhirnya saya menghubungi MBAH Darko dan mengikuti 4D nya yaitu 5713 dan alhamdulillah berhasil 085 394 591 995 .!!! Kini kehidupan kami sudah tidak seperti dulu lagi dan akhirnya saya juga sdh punya usaha sendiri dan bagi anda yang ingin seperti saya silahkan HBG MBAH Darko nomor ritual MBAH Darko meman benar2 100tembus.