Print Friendly and PDF

Pengaruh Upah Minimum pada Produktivitas Pekerja

Dalam pembahasan mengenai Upah, terdapat 3 elemen penting yang saling terkait satu sama lain, yaitu ; 

1. Perusahaan 
Ketika perusahaan merekrut pekerja/ buruh yang diharapkan adalah pekerja/buruh tersebut dapat menjalankan serangkaian pekerjaannya untuk menghasilkan barang atau jasa yang mendukung kegiatan usaha sehingga menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Keuntungan yang didapat dapat digunakan perusahaan untuk memberikan kompensasi berupa upah kepada pekerja/buruh. 

Definisi upah pada uu no 13 tahun 2003 pada pasal 1 ayat 30 tentang ketenaga kerjaan yang berbunyi :
“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”. 

2. Pekerja 
Sebaliknya dari sisi pekerja kontibusi yang diberikan kepada perusahaan yaitu dengan menjalankan pekerjaannya kemudian dapat disebut sebagai kinerja atau juga dapat disebut sebagai produktivitas. Semakin baik kinerja dan produktivitasnya maka sudah selayaknya pekerja/buruh mendapat upah yang lebih baik dibanding pekerja/buruh yang rendah kinerja dan produktivitasnya. 

3. Pemerintah 
Pemerintah sebagai pihak yang independen, mengeluarkan Upah Minimum Kota/Provinsi (UMP/UMK) yang bertujuan untuk mengatur sistem pengupahan yang seharusnya diberikan oleh suatu perusahaan kepada para pekerja. Dari namanya saja sudah dapat diketahui bahwa upah minimum tersebut berbeda-beda pada masing-masing daerah. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan kultur sosial pada masing-masing daerah. 
  1. Pengupahan yang didasarkan pada UMK/UMP amatlah berkaitan dengan produktivitas seseorang. Produktivitas itu sendiri dipengaruhi oleh faktor-faktor baik tingkat makro, mikro maupun bagi tiap individu. Pada tingkat makro terdapat faktor stabilitas politik dan keamanan, kondisi sumber daya (manusia, alam dan energi), pelaksanaan pemerintah, kondisi infrastruktur berupa transportasi dan komunikasi, dan sosial dan budaya. 
  2. Pada tingkat mikro, faktor internal meliputi sumber daya manusia, teknologi, manajemen dan struktur modal. Selain faktor internal terdapat juga faktor eksternal meliputi kebijaksaan pemerintah, kondisi politik, sosial, ekonomi dan hankam. Pada tingkat individu terdapat faktor sikap mental (budaya produktif), pendidikan, ketrampilan, kompetensi dan apresiasi terhadap kinerja. 
Indikator produktivitas biasanya didasarkan pada hasil dari Input (i) dibagi Output (o). Input dan output dalam produktivitas memiliki hubungan lurus atau sebanding, yakni semakin besar input dan semakin kecil output maka produktivitasnya semakin besar dan begitu pula sebaliknya. Selain itu produktivitas juga dapat dideskripsikan sebagai berikut : 
  • Produktivitas (p) naik apabila Input (i) turun, Output (o) tetap 
  • Produktivitas (p) naik apabila Input (i) turun, Output (o) naik 
  • Produktivitas (p) naik apabila Input (i) tetap, Output (o) naik 
  • Produktivitas (p) naik apabila Input (i) naik, Output (o) naik tetapi jumlah kenaikan Output lebih besar daripada kenaikan Input. 
  • Produktivitas (p) naik apabila Input (i) turun, Output (o) turun tetapi jumlah penurunan Input lebih kecil daripada turunnya Output. 
Input yang berupa keahlian pekerja dalam mengolah sumber daya perusahaan dalam menghasilkan sebuah output berupa barang atau produk yang bernilai jual akan memperkuat daya saing perusahaan dalam pasar perdagangan yang kompetitif seperti saat ini. Perusahaan yang telah exist dalam pasar pastinya akan melebarkan sayapnya dengan melakukan ekspansi hingga dapat berdampak pada perluasan lapangan pekerjaan. Secara umum dapat dirinci sebagai berikut: 
  • Keuntungan atau laba bagi para pemegang saham dan para investor. 
  • Pekerjaan dan upah bagi para pekerja. 
  • Barang-barang dan jasa-jasa yang berkualitas untuk para konsumen. 
  • Pajak dan pendapatan-pendapatan lain untuk Pemerintah Daerah dan Negara 


Sumber :

No comments: