Print Friendly and PDF

Kajian Mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP)

gambar : republika.co.id
Sebagai Pekerja pada sebuah perusahaan, adalah suatu yang hal yang menggembirakan apabila pemerintah menetapkan Upah Minumum Provinsi, apalagi mengalami kenaikan yang cukup besar. Apabila kita mencoba mengurai rangkaian prosedur dalam rangka penetapan Upah Minimum tersebut, maka kita kan menemukan prosedur penetapan Upah Minimum yang didasarkan pada Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), adapun mekanisme penetapannya sbb:
  • Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota membentuk tim survey yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit: perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi. 
  • Standar KHL ditetapkan dalam Kepmen No. 13 tahun 2012, berdasarkan standar tersebut, tim survey Dewan Pengupahan melakukan survey harga untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi masing-masing. 
  • Survey dilakukan setiap satu bulan sekali dari bulan Januari s/d September , sedang untuk bulan Oktober s/d Desember dilakukan prediksi dengan membuat metode least square. Hasil survey tiap bulan tersebut kemudian diambil rata-ratanya untuk mendapat nilai KHL. 
  • Nilai KHL ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upahminimum yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Upahbagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. 
  • Berdasarkan nilai harga survey tersebut, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan factor lain : produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja dan saran/pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kotamadya. 
  • Gubernur nantinya akan menetapkan besaran nilai upah minimum. Penetapan Upah Minimum ini dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya yaitu setiap tanggal 1 Januari.


Adapun Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) itu sendiri saat ini terdiri dari 60 komponen dan terbagi menjadi komponen besar yaitu ;
  • Makanan dan Minuman, terdiri dari 11 sub-komponen,
  • Sandang, terdiri dari 13 sub-komponen,
  • Perumahan, terdiri dari 26 sub-komponen,
  • Pendidikan, terdiri 2 sub-komponen,
  • Kesehatan, terdiri dari 5 sub komponen,
  • Transfortasi
  • Rekreasi dan Tabungan, terdiri dari 2 sub-komponen
Data rincinya dapat di download di link ini >>> download rincian komponen KHL


No comments: