Print Friendly and PDF

Praktik Monopoli Dan Hukum Persaingan Usaha

image : economy.okezone.com
Dalam analisis ekonomi terdapat beberapa bentuk usaha dalam struktur pasar yang tidak menyokong terbentuknya persaingan usaha yang sehat dan justru berpotensi memangkas bisnis atau usaha dari pihak lain. Inilah yang disebut dengan praktik monopoli, bentuk usaha yang anti-kompetisi.

Sistem monopoli akan sangan merugikan konsumen dimana dalam sistem ini memungkinkan perusahaan menaikkan harga dengan membatasi jumlah keluaran produksi. 

Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diterbitkan. UU secara garis besar berupaya untuk memproteksi pelaku usaha dari praktek-praktek yang merugikan pelaku usaha lain dan konsumen. Namun demikian, supremasi hukum persaingan usaha tersebut masih memerlukan sosialisasi dan kajian mendalam tentang haluan jelasnya agar mampu menjadi pelindung bagi pelaku usaha sekaligus bagi konsumen.

Wajar apabila kita belajar dan bercermin dari negara yang telah sukses dalam supremasi hukum demi mencapai keberhasilan aplikasi hukum, namun dengan tetap menganalisa kondisi lokal yang ada di Indonesia dan merasionalisasi dengan arif tanpa mencangkok secara membabi buta. Kajian mendalam di lini ekonomi mutlak dibutuhkan agar penerapan hukum tersebut tidak menjadi sia-sia. Harus diakui bahwa budaya bisnis di masa lalu masih cukup dominan dan menjadi penghalang signifikan bagi tumbuh kembangnya iklim bisnis yang sehat di Indonesia.

Satu hal yang menjadi penyebab potensial dari timbulnya praktik monopoli adalah kolusi. Dipihak lain terdapat beberapa faktor timbulnnya kolusi sebagaimana digarisbawahi oleh Waldman dan Jensen (2012) antara lain : 
  1. Penghalang yang menjulang tinggi untuk memasuki struktur pasar (high entry barriers), 
  2. Jumlah perusahaan yang sedikit (small number of firms), 
  3. Tidak ada pembedaan produk (no product differentiation), 
  4. Elastisitas permintaan yang rendah (low elasticityof demand), 
  5. Frekuensi penjualan yang rendah (low frequency of sales), 
  6. Konsentrasi perusahaan yang tinggi (high concentration), 
  7. Ongkos yang sama bagi semua perusahaan (identical costs for all firms), 
  8. Pertumbuhan teknologi yang lamban (slow rate of technological advance) dan 
  9. Pertumbuhan permintaan yang steady (steady rate of demand growth).

Berbagai upaya dalam rangka mendominasi kegiatan usaha seperti melakukan pembatasan harga (limit pricing), predatory pricing, membuat output berlebih (creating excess capacity), menaikkan ongkos rival (seperti misalnya dengan cara melakukan lobby terhadap pemerintah untuk menghalang-halangi pelaku usaha baru, menggalakkan iklan hingga melakukan sabotase), memproduksi beragam macam barang sehingga kebutuhan konsumen hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan tersebut hingga menutup akses untuk munculnya perusahaan lain (product proliferation). 

Tujuan utama berbagai upaya di atas adalah menjadi pelaku usaha paling dominan sehingga mampu mereguk laba jangka panjang tanpa memiliki saingan. Dalam limit pricing dan predatory pricing, perusahaan dominan akan menjatuhkan harga agar perusahaan yang baru masuk tidak mendapatkan pasar dan bangkrut karena tidak mendapatkan konsumen dan tidak mampu menanggulangi ongkos produksi di bawah standar. Usaha-usaha barunya akan tersingkir dari kompetisi usaha yang telah dikuasai perusahaan dominan tersebut. 

Hukum kompetisi atau persaingan usaha juga dapat digunakan untuk melindungi pelaku usaha dari perilaku pelaku usaha lain yang tidak efisien secara ekonomis atau secara sosial tidak diinginkan; mencegah industri yang menggunakan jalan tidak etis untuk meraup untung; mencegah kemunculan bisnis yang monopolis dimana mereka biasanya mengurangi kuantitas barang dan menaikkan harga; membuat standar spesifik etika dalam berbisnis antar perusahaan dengan tetap beracuan pada kepentingan konsumen sebagai prioritas utama.

Akan tetapi terdapat sektor usaha yang bersifat publik yang manfaatnya sangat dominan bagi keberlangsungan hidup masyarakat luas seperti misalnya gas, listrik, telkomunikasi, transportasi, kemajuan teknologi dan sebagainya, selama masih tidak mencederai semangat kompetisi satu dan lainnya.




Sumber bacaan  :
majalah1000guru - Edisi ke-23 | Feb/Mar 2013

No comments: