image : shnews.co |
Sering kita mendengar adanya kebijakan atau gerakan dari pemerintah maupun para praktisi dibidang keuangan dan perbankan yang disebut financial inclusion. Apa sebenarnya pengeritan dari financial inclusion itu ?
financial inclusion adalah suatu gerakan yang berupaya untuk membuka akses layanan perbankan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya yang sampai saat ini belum memanfaatkan jasa layana perbankan. Menurut World Bank, 2008 dan European Commision 2008 adalah sebagai suatu kegiatan menyeluruh yang bertujuan untuk menghilangkan segala bentuk hambatan entah dalam bentuk harga ataupun non harga terhadap akses masyarakat dalam menggunakan atau memanfaatkan layanan jasa keuangan. Financial inclusion merupakan koreksi terhadap financial exclution, sebuah kondisi keuangan yang hanya menguntungkan segelintir orang. Dunia saat ini dihuni sekitar 2,7 miliar orang dewasa yang tidak punya akses ke sumber keuangan. Jika kondisi ini terus terjadi, jumlah orang miskin akan tetap tinggi, saat ini sekitar 1,7 miliar atau 30 persen penghuni dunia masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Tujuan utama dari financial inclusion adalah dalam rangka mengentaskan kemiskinan dengan menumbuhkan usaha mandiri dimana masyarakat kecil mendapat kemudahan akses layanan perbankan, sebagai contoh adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa dijadikan sebuah model dalam financial inclusion, karena salah satu tujuan dari KUR adalah memberikan akses kemudahan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk mendapatkan akses pembiayaan.
Partisipasi lembaga keuangan dalam pengembangan Financial Inclusion secara tepat adalah dengan mengembangkan program yang tidak hanya mengandalkan usaha pada penghimpunan dana Tabungan atau kredit dengan bunga ringan, tetapi harus ikut aktif mengentaskan kemiskinan melalui pembangunan keluarga dengan akses kredit yang lebih luas bagi keluarga miskin
Seperti yang dikembangkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu Pro Growth, Pro Poor, dan Pro Job. “Financial Inclusion ini bukan sekedar institusi perbankan, bukan sekedar mendapatkan kredit. Tetapi lebih kepada bagaimana mereka yang tidak pernah menabung, tidak pernah menggunakan fasilitas kredit diberikan kesempatan untuk menabung dan mendapat kredit sesuai dengan Instruksi Presiden Nomer 3 tahun 2010 tentang program pembangunan yang pro rakyat, ”
Kegiatan keuangan inklusif diharapkan dapat mendukung stabilitas keuangan yang menjadi landasan pokok bagi pembangunan ekonomi yang kokoh. Dari sisi ekonomi makro, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang semakin inklusif dan berkelanjutan, serta dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat banyak.
sumber :
No comments:
Post a Comment