Pages

Strategi untuk Menyiasati Kenaikan Upah Minimum

Bagi buruh pada umumnya kenaikan upah minimum adalah hal sangat dinanti-nanti dimana mereka akan mendapatkan upah lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya apalagi besaran kenaikannya signifikan. Namun dibalik itu sebenarnya muncul kekhawatiran akan eksistensi perusahaan sebagai sawah ladang tempat mereka mencari nafkah guna mencukupi atau membiayai kebutuhannya sehari-hari.

Menjadi sangat dilematis bagi buruh dimana dilain pihak kenaikan upah diharapkan dapat sedikit meningkatkan tarap kehidupan namun dilain pihak tidak sedikit perusahaan yang mengaku keberatan dengan kenaikan upah dan berniat untuk menyudahi usahanya dengan menutup perusahaannya.

Sebagai ilustrasi UMK Bandung tahun 2012 adalah pada kisaran Rp. 1.200.000,. mengalami kenaikan dengan ditetapkannya UMK tahun 2013 menjadi pada kisaran Rp. 1.500.000,. atau mengalami kenaikan sebesar 20 % dan pada tahun 2014 naik menjadi Rp. 2.000.000- atau naik sebesar kurang lebih 25% dari besaran UMK tahun 2013

Penulis dalam hal ini mencermati beberapa strategi yang mungkin dilakukan perusahaan-perusahaan guna mensiasati kenaikan upah minimum baik kota maupun provinsi terutama 2 tahun belakangan dimana kenaikan upah minimum begitu signifikan dan dirasa sangat memberatkan, adapun langkah yang penulis maksud adalah sbb :
  1. Melakukan rasionalisasi pegawai yaitu mengurangi jumlah pegawai melalui berbagai mekanisme misalnya mengurangi pegawai yang usianya telah lanjut, menggabungkan beberapa divisi menjadi satu divisi atau membubarkan satu atau lebih divisi yang dianggap tidak berhubungan langsung dengan kinerja perusahaan. 
  2. Kebijakan perusahaan terutama yang bergerak dibidang industri manufaktur yang mengganti mesin yang tadinya bersifat padat karya menjadi padat teknologi yang memungkinkan penggunaan pegawai seminimal mungkin, misalnya saat ini satu orang operator mesin mengoperasikan satu atau dua mesin tapi karena penggantian mesin menjadi mesin yang lebih canggih sehingga satu orang operator mampu mengoperasikan empat atau lebih mesin produksi. 
  3. Perusahaan yang tadinya bergerak dibidang manufaktur sedikit banyak akan mengurangi produksi dan beralih menjadi importir barang-barang luar negeri yang dianggap lebih murah. 
  4. Memindahkan perusahaan ke daerah-daerah yang besaran upah minimumnya rendah, namun saat ini ada indikasi banyak perusahaan yang tidak lagi melirik daerah yang upan minimumya rendah namun benar-benar hengkang dari Indonesia dan yang menjadi incarannya adalah negara-negara asia tenggara misalnya vietnam, piliphina dsb.
Dari berbagai kemungkinan yang telah penulis paparkan tadi kesemuanya tidaklah menguntungkan bagi buruh pada umumnya, saat ini mungkin para buruh merasa sedikit lega dengan kenaikan upah minimum namun perasaan waswas akan kehilangan lahan kerjanya pasti akan selalu menghantui. Masalah ini sebenarnya masah serius bagi iklim investasi di negara kita sehingga diharapkan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang nyata untuk menyelamatkan tidak hanya bagi pelaku usaha namun juga bagi kita para buruh.



No comments:

Post a Comment