Print Friendly and PDF

Penyederhanaan Proses Perizinan Usaha

Salah satu penghambatnya iklim usaha di Indonesia adalah prosedur perizinan yang berbelit-belit dan berbiaya tinggi sehingga seorang pengusaha sebelum melakukan kegiatan usahanya telah dipusingkan dengan menghitung apakah manfaat yang didapat bisa lebih besar dari waktu dan biaya yang dikeluarkan selama proses pengurusan izin usahanya. Hal ini sangat berdampak bagi tumbuhnya kegiatan-kegiatan usaha yang tidak hanya mendatangkan devisa bagi negara tetapi bagi tersedianya lapangan kerja baru.

Masalah utama yang menghambat pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya adalah proses yang panjang dan jumlah izin yang wajib diurus, yang jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan negara lain, serta rendahnya kualitas layanan publik diperparah dengan tingginya tingkat korupsi dan inefisiensi, sehingga pengurusan izin memakan waktu yang lama serta menimbulkan biaya yang tinggi. Masalah perizinanan ini menjadi lebih sangat rumit karena adanya desentralisasi dimana yang memberikan kewenangan pemberian izin kepada pemerintah daerah yang jumlahnya tidak tidak sedikit. Permasalahan yang dihadapi antara lain:
  1. Banyaknya jumlah instansi yang bertanggungjawab untuk perizinan, yang masing-masing membawa kepentingannya sendiri; 
  2. Persyaratan perizinan yang tumpang tindih dan tidak konsisten; 
  3. Kurang jelasnya biaya dan waktu yang diperlukan untuk memperoleh izin; 
  4. Belum tersedianya standar pelayanan minimal; dan, 
  5. Kurangnya insentif atau standar akuntabilitas untuk menghambat praktek korupsi

Perijinan usaha telah diatur dalam Undang - Undang dan merupakan peraturan resmi dari pemerintah yang harus dijalankan oleh semua pihak. Peraturan mengenai ijin usaha tersebut berfungsi untuk menjaga kepentingan masyarakat pada umumnya serta tidak merugikan pihak manapun. Ijin usaha ini nantinya akan membuat kejelasan usaha dan menjamin hak dari pemilik usaha tersebut untuk dilindungi secara hukum serta menjamin hak masyarakat luas agar tidak dirugikan dengan hadirnya usaha tersebut.

Tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi  pemegang ijin usaha juga memiliki hak-hak yang diatur dalam undang- undang. yakni berupa jaminan hukum untuk mendapat perlindungan dari pemerintah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti adanya pungutan liar atau pengakuan hak paten merek oleh orang lain, dsb. Suatu usaha yang tadinya berupa usaha informal, maka setelah memiliki izin usaha akan berubah menjadi usaha yang bersifat formal sehingga akan mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan.

Sebagai contoh, untuk mengurus Surat Perizinan Usaha Perdagangan (SIUP), biasanya diperlukan dokumen-dokumen dibawah ini :
  1. Kartu Identitas/KTP yang masih berlaku, 
  2. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, 
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Akta Pendirian, 
  4. Bukti Kepemilikan Tempat Usaha atau Bukti Sewa Tempat Usaha, dan 
  5. Foto berwarna terbaru penanggung jawab usaha. 
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak, 



2 comments:

Anonymous said...

hal ini juga yg menghambat perkembangan usaha saya. anda tahu ?saya adalah pedagang kecil yang berusaha memenuhi kebutuhan harian kami dengan berjualan sembako. Kebijakan pemda menaikkan distribusi menjadi 5000, saya jadi ngos-ngosan!
Bagaimana tidak, satu tahun saya harus membayar pajak 4.940.000.00. bagaimana dengan sewa menyewa tempat jualan ditambah lagi dengan pendapatan yang pasang tenggelam, belum lagi kalau ada halangan. benar-benar punyeng!

ridwan_ansyori_ said...

yah begitulah kira-kira hambatan yang dialami oleh hampir semua pengusaha terutama UMKM yang segi permodalannya relatif terbatas.
tetap semangat ya bu..
terima kasih