Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif dasar listrik rata-rata 4,3 persen mulai Oktober 2013. Penyesuaian tarif listrik itu merupakan bagian dari kebijakan kenaikan tarif listrik 15 persen secara bertahap tahun ini.
Itu berarti tahun ini tarif listrik naik empat kali. Terhitung mulai 1 Januari 2013, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif listrik rata-rata 15 persen secara bertahap, kecuali bagi golongan pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA. pada bulan Januari, April, dan Juli, tarif listrik naik dengan total 12 persen, atau 4 persen setiap bulannya. Sedangkan bulan Oktober tarif listrik naik 3 persen, sehingga sampai tahun depan tarif listrik naik 15 persen
Pemerintah juga mencabut subsidi listrik bagi empat golongan pelanggan, yaitu kelompok pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas, golongan pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA-200 kilovolt ampere (kVA), dan kelompok pelanggan bisnis dengan daya di atas 200 kVA. Penghapusan subsidi listrik juga diterapkan terhadap gedung-gedung pemerintahan dengan daya 6.600 VA-200 kVA.
Seperti diberitakan oleh tribunnews.com, dengan adanya kenaikan harga TDL menjadi 15 persen, secara otomatis subsidi kelistrikan yang diserap APBN dikurangi menjadi Rp 78,63 triliun. Bagi pelanggan listrik yang memakai tenaga listrik dari 450 Volt Ampere (VA) sampai 900 VA tidak dikenakan biaya kenaikan TDL sebesar 15 persen.
Sebagian pengamat menilai bahwa kenaikan tarif tenaga listrik pada Oktober 2013 tidak akan berpengaruh pada inflasi, sejalan dengan hal tersebut pelaku usaha dinilai telah mengantisipasi dampak dari kenaikan TDL yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut sejak awal sehingga efeknya tidak akan signifikan.
Dikutip dari berbagai sumber
Gambar : hukumonline.com
No comments:
Post a Comment