Pages

Cara Memaknai Kemerdekaan

gambar : infonews.web.id
Tak terasa telah masuk tahun ke-68 kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945, riuh rendah suasana peringatan hari ulang tahun kemerdekaan itu dan berbagai cara orang untuk memaknai arti kemerdekaan sesungguhnya.
Secara harfiah, kemerdekaan Indonesia bermakna terbebasnya bangsa kita dari belenggu penjajah, sehingga memungkinkan kita bebas menentukan nasib kita sendiri, bebas menatap masa depan kita sendiri, namun sesungguhnya meski telah merdeka selama 68 tahun, Indonesia masih jauh dari cita-cita yang telah digariskan oleh pendiri bangsa. Mayoritas rakyat Indonesia ternyata masih belum menikmati kemerdekaan yang hakiki karena terbelenggu ”penjajah” berupa kemiskinan, ketidakadilan, dan korupsi. Di bidang ekonomi dan perdagangan misalnya, rakyat Indonesia kini hanya dijadikan pasar bagi produk-produk asing. Parahnya lagi, serbuan produk asing bukan hanya berasal dari sektor manufaktur, tetapi juga hampir semua sektor, termasuk pertanian.
Padahal makna kemerdekaan pada hakikatnya bukan sekadar mengenang dan merefleksikan jihad pembebasan oleh para pejuang dari penindasan militer dan penjajahan kolonialis. Kemerdekaan mesti diletakkan sebagai upaya mewujudkan cita-cita bersama, sebagaimana dicantumkan dalam pembukaan konstitusi kita. 
Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 menyebutkan,“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.” 
Ada hal penting yang perlu digarisbawahi. Pertama, Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai diktum pembebasan dari penjajahan, menandai fase awal yang mengantarkan bangsa Indonesia ke depan “pintu gerbang” menuju cita-cita berbangsa dan bernegara. 
Namun kini, setelah 68 tahun berlalu, Indonesia sudah tidak lagi berada di depan pintu gerbang, tetapi telah sampai dalam esensi kemerdekaan itu sendiri, yaitu berikhtiar merealisasi cita-cita bersama sebagai mandat kemerdekaan. 
Cita-cita itu harus diimplementasikan melalui formulasi strategis, program kerja sistematis, kebijakan publik yang mengabdi pada kepentingan rakyat (public service oriented), dan agenda-agenda progresif yang realistis dan terukur. 
Tidak hanya itu. Pada sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Secara filosofis, keadilan ekonomi sebagai faktor krusial terkait hajat hidup keseluruhan rakyat pada dasarnya berinisiasi dengan substansi kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi. 
Pada kondisi ini, kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi bukan hanya diukur dari hitungan statistik ansich seperti penurunan angka kemiskinan, melainkan hadirnya kedaulatan ekonomi, merujuk pada kata “berdaulat” sebagai salah satu poin cita-cita kemerdekaan. 
Kemandirian ekonomi tidak berarti menutup diri dari percaturan ekonomi bangsa-bangsa di dunia, lantas mencukupi seluruh kebutuhan ekonomi nasional hanya dari sisi domestik. Kemandirian ekonomi berarti mengelola secara mandiri aset-aset yang menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagaimana amanat pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. 
Bagaimanapun, kita sekarang harus mengakui ekonomi nasional masih sangat bergantung pada negara maju dan kekuatan asing. Bukankah ini indikator menunjukkan kesalahpahaman sistem nalar tentang positioningekonomi nasional di tengah kontestlasi ekonomi global. 
Kita perlu menyadari bangsa dan negara Indonesia kini berada pada titik terendah. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya kekuatan yang bisa menyejahterakan rakyat. Dulu, bangsa ini menjadi lemah, tetapi sebaliknya negara menjadi terlalu kuat. Sekarang, bangsa Indonesia menjadi lemah sementara negara juga lemah. Belum lagi, pemerintah dan legislatif juga tidak serius menyelesaikan aneka keruwetan persoalan bangsa.


sumber :

No comments:

Post a Comment