Print Friendly and PDF

Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

gambar : rri.co.id
Sebagai negara yang secara demografis terbesar di kawasan ASEAN, Indonesia memiliki cadangan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang cukup besar yang dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi setidaknya kebutuhan sumber daya manusia untuk pebangunan dapat terpenuhi secara memadai. Jumlah sumber daya manusia yang begitu besar tidak sebanding dengan lapangan kerja yang tersedia sehingga bekerja di luar negeri merupakan alternatif ditengah sempitnya lapangan kerja di dalam negeri disamping tingginya perbedaan tingkat upah. Upah di luar negeri jauh lebih besar dengan upah didalam negeri sebagai perbandingan , upah pembantu di luar negeri sebanding dengan gaji PNS golongan III C.  BNP2TKI mencatat setidaknya ada 6,5 juta TKI bekerja di 142 negara. Negara yang menjadi incaran para TKI antara lain Malaysia, Hongkong, Taiwan, Arab Saudi, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura.

Secara historis, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri memang telah ada sejak masa kolonial Belanda dahulu, namun pada saat itu pengiriman tenaga kerja dilakukan dalam rangka kepentingan pemerintah kolonial untuk bekerja di perkebunan dan pabrik yang dimiliki oleh pemerintah kolonial tersebut. Saat ini pengiriman tenaga kerja dilakukan oleh Pemerintah dan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang bertindak sebagai perantara untuk menjembatani antara pihak pengguna di luar negeri dengan para calon pekerja didalam negeri.
Para TKI yang bekerja diluar negeri telah menyumbangan devisa yang sangat besar hingga dijuluki sebagai Pahlawan Devisa. Pengiriman uang oleh para TKI dari Luar Negeri bukan jumlah yang sedikit, ber-triliun-ttriliun uang dikirimkan apalagi menjelang lebaran. Seperti dilansir Tempo. co tiap bulan mengalir Rp 7-8 triliun, kalau lebaran bisa dua kali lipatnya," . Remitansi TKI kepada keluarga mencapai Rp 70 triliun tiap tahun melalui jalur perbankan. Sedangkan duit TKI yang dititipkan melalui teman ketika pulang kampung sekitar Rp 30 triliun.  Jadi remitansi yang mengalir ke tanah air mencapai Rp 100 triliun.

Namun sangat ironis kontribusi yang besar dan strategis yang telah disumbangkan oleh para TKI tidak diimbangi dengan perindungan hukum yang memadai terhadap keberadaan mereka. Nada yang penuh histeria, misteri dan problematika yang kelam dan sulit dipecahkan seolah menggelayuti kisah Buruh Migran Indonesia. Cerita tragis yang sering kita dengar dari nasib TKI di negeri orang mulai dari keberangkatan hingga pada saat berada dinegara tujuan sampai pada saat kepulangan ketanah air seperti keretakan rumah tangga, penipuan oleh PJTKI, pemerasan oleh oknum-oknum PJTKI dan Depnaker , tindak kekerasan, pelecehan seksual sampai pada pelanggaran HAM.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2013   pengertian Tenaga Kerja Indonesia adalah sebagai berikut : 
  1. Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan 
  2. Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut diperluka adanya kepastian, perlindungan hukum dan HAM yang bekerja ke luar negeri beserta keluarganya, mulai dari Pra Employment, During Employment dan Post Employment. 

Pada Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2013 mengenai perlindungan Tenaga Kerja Indonesia meliputi : 
  1. perlindungan TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan; 
  2. perlindungan TKI melalui penghentian dan pelarangan penempatan TKI; dan 
  3. program pembinaan dan perlindungan TKI. 
Dan pada pasal 3 disebutkan bahwa : 
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada calon TKI/TKI yang ditempatkan oleh BNP2TKI, PPTKIS, perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan sendiri, dan TKI yang bekerja secara perseorangan. Pemerintah bersama pihak terkait dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, wajib memberikan perlindungan secara penuh dan tanpa diskriminasi kepada calon TKI/TKW.

Perlindungan ini dimaksudkan untuk terciptanya rasa aman dan tentram bagi TKI beserta keluarganya serta terhindar dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.


Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2013 bisa di unduh disini >>>> Unduh




1 comment:

Angga Annisa said...

Hai semuanya, Nama saya Angga Annisa dan saya berbicara sebagai orang yang paling bahagia di seluruh dunia hari ini sebelum sekarang saya secara finansial dipukul tanpa harapan akan bantuan apa pun, tetapi ceritanya akan segera berubah ketika saya bertemu dengan Ibu. Saya sangat senang untuk mengatakan keluarga saya kembali untuk selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp.700juta untuk memulai hidup saya di sekitar karena profesi saya karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak dan seluruh dunia tampak seperti itu tergantung pada saya sampai Tuhan mengirim saya kepada sebuah perusahaan yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, perusahaan yang takut akan Tuhan, ISKANDAR LENDERS, mereka adalah Juruselamat Tuhan yang dikirim untuk menyelamatkan keluarga saya dan pada awalnya saya pikir itu tidak akan mungkin sampai saya mendapat pinjaman sebesar Rp.700 juta dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Bunda Iskandar melalui email. [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com] karena ini adalah pemberi pinjaman yang paling memahami dan baik

Contact Details:

e_mail Address:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com>>>>
WhatsApp:::+6282274045059
Company::Iskandar Lenders"""""
Loan Amount:::Rp.700juta
Name:::::Angga Annisa
Country::::Indonesia
Occupation:Trader
Year:April,2020

Jumlah minimum>>>>>>Rp.100 juta
Jumlah maksimum>>>>>Rp.100 miliar