Pages

PERSAINGAN PASAR TENAGA KERJA

gambar : koran-jakarta.com
Era global dapat menjadi peluang, tantangan, sekaligus juga menjadi ancaman. Sumber daya manusia sebagai tenaga kerja yang kita miliki saat ini kondisinya masih memerlukan perhatian yang serius didalam pembangunan bangsa ini. Berdasarkan data di atas penduduk usia kerja yang bekerja persentase terbesar didominasi tingkat pendidikan SD dan SMP yaitu sebesar 68,6 % sedangkan yang berpendidikan tinggi (Diploma dan Sarjana) hanya sebesar 7,96 %, sehingga dalam menghadapi era global ini tantangan terbesar justru dari dalam negeri yaitu bagaimana meningkatkan kualitas tenaga kerja kita agar memiliki daya saing dirumah sendiri menghadapi ancaman masuknya tenaga kerja asing dan berkemampuan untuk memasuki pasar kerja global.

Globalisasi dan persaingan tenaga kerja bebas
Globalisasi saat ini sudah menjadi kenyataan yang tidak lagi bisa dihindari, dalam era global ini memungkinkan tidak ada lagi batas negara kecuali mengenai batas-batas kedaulatan, semua aspek ekonomi telah menjadi satu sistem terbuka, saling tehubung dan saling memiliki ketergantungan, tak ada satu negarapun yang mampu menutup diri dari interaksi dan integrasi dalam pergaulan global.

Dalam era globalisasi memiliki aspek tantangan, peluang sekaligus ancaman dimana :
  • Bagi negara maju yang telah siap dapat memanfaatkan peluang dan tantangan untuk dapat memenangkan persaingan. 
  • Sementara negara berkembang belum mampu memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan yang ada, justru terancam kepentingannya oleh intervensi dari negara maju.
Sektor yang menjadi target liberalisasi pasar tenaga kerja untuk tenaga profesional adalah: perawat, dokter, dokter gigi, akuntan dan insinyur, Hal ini adalah sektor perdagangan jasa yang menjadi agenda di forum WTO, APEC dan AFAS yaitu jasa kesehatan, pariwisata, e-commerce, transportasi udara dan logistik. Namun sayang isu ini belum ditindaklanjuti secara serius dengan mempersiapkan infrastruktur dalam pengembangan SDM disemua sektor terkait oleh para pelaku kebijakan.

Meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tengah persaingan pasar tenaga kerja bebas.
Peningkatan daya saing tenaga kerja Indonesia terletak pada peningkatan kompetensi tenaga kerja itu sendiri. Pendidikan yang merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan sumber daya Manusia, Peningkatan pendidikan formal berbanding lurus dengan peningkatan kualitas. Dalam kurun waktu tertentu diharapkan struktur angkatan kerja dapat bergeser, yang semula didominasi oleh tenaga kerja berpendidikan rendah, akan bergeser ke tenaga kerja yang berpendidikan menengah dan atas.
Peletakan dasar pengembangan SDM berbasis kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan. Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas) mengatur tiga pilar pengembangan SDM, yaitu ; 

1. Standard kompetensi, 
Merupakan rincian dari pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang harus dikuasai oleh seseorang untuk dapat melakukan pekerjaan secara efektif di tempat kerja sesuai persyaratan pekerjaan. Didalam Sislatkernas ada tiga jenis standar kompetensi, yaitu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Khusus dan Standar Kompetensi Internasional

2. Pelatihan berbasis kompetensi
Pengembangan SDM ditempuh melalui 3 jalur, yaitu pendidikan, pelatihan dan pengembangan karir di tempat kerja. Agar dihasilkan SDM yang kompeten, maka pendidikan khususnya pendidikan profesi dan pelatihan harus dikembangkan berdasarkan standar kompetensi yang ada. Pendidikan dan pelatihan memproses SDM menjadi kompeten, dimana ranah kognitif, afektif dan psikomotorik dibangun dan dikembangkan secara simultan menjadi SDM menguasai aspek pengetahuan, keterampilan sekaligus sikap kerja sesuai tuntutan standar kompetensi yang merupakan representasi dari kebutuhan industri atau pasar kerja. Jadi fungsi lembaga pendidikan dan pelatihan adalah membangun kompetensi SDM sesiai standar kompetensi yang ada (SKKNI, standar khusus/internasional).

3. Sertifikasi kompetensi
Sertifikasi kompetensi bagi profesi merupakan proses penjaminan bahwa seseorang telah mencapai kompetensi sebagaimana standar kompetensi yang ada. Prosesnya dapat ditempuh melalui proses asesmen, salah satu diantaranya melalui uji kompetensi, dapat juga diases atas bukti-bukti pencapaian kompetensi seperti porto folio, kepada seseorang yang dinyatakan kompeten diberikan penghargaan berupa Sertifikat Kompetensi. Dalam mengembangkan perangkat asesmen harus mengacu pada standar kompetensi yang ada. Oleh sebab itu didalam mengembangkan skema sertifikasi LSP harus melibatkan asosiasi profesi, lembaga diklat dan pengguna agar hasilnya sesuai dengan standar kompetensi yang ada dan sesuai tuntutan industri.



Sumber :
Ir. Abdul Wahab Bangkona, M.Sc
PLT. Dirjen Binalattas
12 Mei 2011









No comments:

Post a Comment