Beberapa waktu yang lalu diberitakan mengenai kebakaran yang menimpa salah satu produsen handuk yang berada di wilayah kabupaten Bandung, dapat dibayangkan berapa besar kerudian materi yang di tanggung oleh perusahaan tersebut. Apabila kita mencermati berbagai kejadian yang mengakibatkan kerugian secara finansial, bayangan kita akan langsung tertuju pada lembaga penjamin yang akan siap menanggung kerugian
gambar : www.indonesiakarir.info |
yang diakibatkan oleh berbagai macam musibah seperti kebakaran, kerusakan, kehilangan dll. Lembaga tersebut kita sebut saja perusaahaan asuransi.
Dari berbagai sumber yang ada, pengertian asuransi adalah :
Menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu"
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
- Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
- Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
- Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
- Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut menurut www.sinarmas.co.id adalah sbb:
- Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
- Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
- Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
- Prinsip Subrogasi (Subrogation)
- Prinsip Kontribusi (Contribution) Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
Produk-produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi yang beredar biasanya akan disesuaikan dengan kebutuhan nasabah meliputi materi yang membutuhkan perlindungan asuransi antara lain :
- Asuransi Kerugian , Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung. Produk asuransi kerugian diantaranya , Asuransi Kebakaran, Asuransi Angkutan Laut, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kerangka Kapal, Construction All Risk (CAR), Property / Industrial All Risk, Asuransi Customs Bond, Asuransi Surety Bond, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Kesehatan dll.
- Asuransi Jiwa, Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan. Produk asuransi ini diantaranya, Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance), Asuransi Jiwa Berjangka Panjang, Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)
- Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial, seperti Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja, Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
- Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial, Seperti, Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
Dalam perkembangannya Asuransi terbagi menjadi 2 sistem yaitu :
- Asuransi Konvensional adalah asuransi yang telah kita kenal selama ini.
- Asuransi Berbasis Syari'ah, menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya : "Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan"
- Dibangun atas dasar kerjasama (taawun). Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
- hibah (pemberian) oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peritiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
- Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan harus disertai dengan niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah.
- Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut ijin yang diberikan oleh jamaah.
- Apabila uang itu akan dikembangkan maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.
Sumbangan (tabarru’) sama dengan
Sumber :
www.perfspot.com/docs/doc.asp?id=84714
http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=1626
http://asuransisyariah.net/
No comments:
Post a Comment