gambar : komhukum.com |
Beberapa waktu yang lalu dibahas di salah satu station televisi mengenai peranan Badan Urusan Logistik yang menjadi bumper fluktuasi harga khususnya padi hanya memiliki kemampuan mengelola beras 7% saja sedang sisanya atau 93% dikendalikan oleh swasta, sudah bisa kita tebak apa yang bakal terjadi nantinya.
Menyerahkan harga pada mekanisme pasar didasari pada hukum ekonomi dari ajaran ekonomi klasik yang dikembangkan oleh Adam Smith, dikembangkan juga sistem ekonomi liberal-kapitalis yang lebih mempercayakan perekonomian pada pasar ketimbang perencanaan-perencanaan oleh pemerintah. Adam Smith berpendapat bahwa kegiatan ekonomi seseorang yang bertujuan untuk keuntungan pribadi sebaiknya juga memiliki efek yang baik untuk masyarakat secara umum. Menurutnya, pasar bebas memiliki mekanisme untuk memperbaiki kondisi yang tidak normal dengan istilah invisible hand (tangan tak terlihat).
Upaya-upaya pemerintah untuk menanggulangi kenaikan harga komoditas yang semakin liar adalah dengan operasi pasar dan impor komoditi tertentu .
- Kegiatan yang dilakukan dengan menjual barang ditempat tertentu dengan harga dibawah harga pasar dengan tujuan menstabilkan harga di pasaran. Lebih dikenal dengan operasi pasar kerap dilakukan pemerintah dengan menjual komoditas tertentu yang dianggap harganya melonjak tak terkendali dan tidak lagi terjangkau oleh masyarakat, misalnya operasi pasar beras yang dilakukan oleh Bulog dll
- Upaya lain adalah dengan Impor komoditas dari negara lain, penambahan stock dari impor akan berdampak pada bertambahnya barang dipasar dan diharapkan dapat menstabilkan harga.
Pengamat Pertanian dan Pangan Husein Sawit menuturkan pada metrotvnews.com bahwa diserahkannya harga ke pasar, kenaikan harga akan terus menjadi persoalan. "Pemerintah tidak berdaya mengendalikan harga. Akhirnya, pemerintah jadi memohon ke swasta untuk mempercepat impor demi menambah pasokan. Harusnya pemerintah melakukan aksi, jangan hanya memohon. Aksi sepetti menangkap penimbun pangan yang menyebabkan harga naik," tutur Husein. Menurutnya, impor maupun operasi pasar hanyalah pemicu kecil yang tidak terlalu berdampak pada penurunan harga. Husein mengatakan semestinya harga pangan jangan dilepas ke pasar agar dapat dikendalikan pemerintah.
Penyerahan harga terutama harga pangan kepada mekanisme pangan ini adalah salah satu bagian dari upaya liberalisasi yang tanpa kita sadari menyusup pada tujuan mulia reformasi yang digaungkan pasca lengsernya Presiden Soeharto, terlihat dari praktik kebijakan ekonomi yang menjurus ke arah liberalisasi, deregulasi dan privatisasi. Fakta-fakta yang dapat terungkap antara lain :
- Masalah Pertanian , Badan Urusan Logistik (Bulog) yang merupakan BUMN di bidang pertanian. Bulog yang memiliki peran sentral dalam menciptakan ketahanan pangan nasional selama Orde Baru, harus kehilangan peran ketika statusnya sebagai State Tranding Enterprise (STE) dicabut pada 1998 setelah adanya kesepakatan dengan IMF.
- Sektor Migas disahkan menjadi UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Isi UU Migas sangat liberal, kerena mengusung norma-norma neoliberal sebagaimana disyaratkan IMF dalam dokumen-dokumen perjanjian sebelumnya. Norma-norma itu di antaranya divestasi, deregulasi, kompetisi, equal treatment (antara BUMN dan perusahaan asing), dan penyerahan harga pada mekanisme pasar.
Sepertinya masyarakat harus banyak bersabar dan berdo'a semoga masih ada harapan di kemudian hari.
No comments:
Post a Comment